Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyidikan terkait alih fungsi kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Karang Gading, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penyelidikan alih fungsi lahan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021 lalu yang ditandatangani Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Tarigan mengatakan, dua pekan sudah dilakukan penyelidikan dan statusnya kini ke tahap lanjut.
Load more