Jakarta, tvOnenews.com - KPU DKI Jakarta akan memberikan pendampingan bagi kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2024. Hal ini juga berlaku di seluruh KPU daerah.
Namun, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan ada syarat khusus bagi pemilih kategori ODGJ.
“Kalau pada [Pemilu] 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat,” kata Astri di Kantor KPU Daerah Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
“Karena kan kita tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif dia kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” tambahnya.
Astri menuturkan dokter tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bila pemilih tersebut mengalami delusi atau halusinasi akut atau dinilai tidak sanggup ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkam bagi pemilih yang sedang sakit baik dirawat di rumah atau di rumah sakit, maka pencoblosan akan dilakukan jemput bola.
Dia menyebut pencoblosan di luar TPS itu tetap akan didampingi oleh pengawas maupun saksi.
“Untuk pemilih yang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit pelayanannya nanti kami yang mendatangi pemilih. Pemilih yang tidak bisa ke TPS nanti kami petugas jam 12 sampai jam 1 [siang] akan datang ke rumah warga,” jelas Dody di lokasi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan jika orang dengan ganguan jiwa atau ODGJ diperbolegkan menggunakan hak pilih asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Pada dasarnya orang itu, untuk dapat memilih tergantung situasi pada durasi hari pemungutan suara (pada) Rabu 14 Februari 2024 (dari) jam 07.00 sampai jam 13.00," kata dia, saat meninjau Gudang KPU Denpasar di Gor Kompyang Sujana, Kota Denpasar, pada Rabu (13/13/2023) lalu.
Selain itu, ODGJ bisa memilih itu tergantung dari pihak dokter yang mendampingi dan bila dokter menangani bahwa ODGJ bisa menggunakan hak pilih tentu bisa dilayani.
"Dalam situasi itu, kalau kondisi sehat atau tidak kan ada pihak otoritas yang menentukan itu tetap. Jadi, kalau kita dinyatakan sehat atau dinyatakan sedang sakit itu ada otoritasnya yaitu dokter, demikian juga ODGJ. Kalau dokter menangani mengatakan apa dapat menggunakan hak pilih, tentu akan kita layani," imbuhnya. (saa/mii)
Load more