News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Mantan Bendahara DPRD Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan RTA, mantan bendahara sekretariat DPRD Deli Serdang sebagai tersangka  kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
Kamis, 9 Desember 2021 - 22:58 WIB
Kasi Intel Kejari Deli Serdang
Sumber :
  • Tim Tvone/ Sukri

Deli Serdang, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan RTA, mantan bendahara sekretariat DPRD Deli Serdang sebagai tersangka  kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dengan nilai anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang anggaran tahun 2018-2019. Oleh karenanya, kami menetapkan bersangkutan tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Deli Serdang Syahron Hasibuan, Kamis (9/12/2021).

 

Syahron menerangkan, kasus korupsi ini ditangani oleh pihaknya sejak 8 November 2021 lalu. Lebih rinci, Syahron menjelaskan bahwa perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang berjumlah 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019 dengan anggaran Rp 6.027.978.000. Pihaknya menemukan bukti adanya permainan untuk pergantian oli per bulannya, suku cadang dan pemeliharaan rutin lainnya.

 

"Oleh karena itu, untuk membuktikan penyelewengan anggaran, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan, dimana hal tersebut dilakukan oleh IPH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang bekerjasama dengan JL merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil dilakukan perawatan," paparnya.

 

Dengan demikian, lanjut Syahron penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPH dan JL. 

 

"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPH berperan mengajak JL untuk kongkalikong  pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif. Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kwitansi. Selanjutnya, kwitansi diberikan kepada RTA selaku bendaraha Sekwan pada waktu itu yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi," sambungannya.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru perampok uang negara," tutupnya. (Ahmad Sukri/Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua PN Depok Pada Kasus Suap Eksekusi Lahan

Jadi Tersangka, Ini Peran Ketua PN Depok Pada Kasus Suap Eksekusi Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Chelsea Islan Umumkan Kehamilan Anak Pertama dengan Cara Manis, Tepat di Hari Ulang Tahun Suami!

Chelsea Islan Umumkan Kehamilan Anak Pertama dengan Cara Manis, Tepat di Hari Ulang Tahun Suami!

Chelsea Islan membagikan kabar bahagia kehamilan anak pertamanya tepat di ulang tahun ke-33 sang suami, Rob Clinton Kardinal. Simak informasi selengkapnya!
Terapkan Zero Waste, Pengelolaan Lingkungan PIK 2 Buat Takjub DPR dan Dinilai Patut Jadi Percontohan

Terapkan Zero Waste, Pengelolaan Lingkungan PIK 2 Buat Takjub DPR dan Dinilai Patut Jadi Percontohan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai kawasan PIK 2 layak dijadikan contoh destinasi wisata nasional yang bebas dari persoalan sampah dan limbah.
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Hingga Kantor Blueray Buntut Kasus Importasi, Sita Dokumen Ini

KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai Hingga Kantor Blueray Buntut Kasus Importasi, Sita Dokumen Ini

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Dihujat Warganet Buntut Jadi Istri Kedua Pesulap Merah Baru Terkuak, Ratu Rizky Nabila: Itu Hukuman Saya

Dihujat Warganet Buntut Jadi Istri Kedua Pesulap Merah Baru Terkuak, Ratu Rizky Nabila: Itu Hukuman Saya

Penyanyi Ratu Rizky Nabila bereaksi usai terungkapnya status sebagai istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival heboh. Ia pun minta maaf menutupi kebenarannya.
Tak Lagi Ditutup-tutupi, Sarwendah dan Giorgio Antonio Ungkap Hubungan Keduanya

Tak Lagi Ditutup-tutupi, Sarwendah dan Giorgio Antonio Ungkap Hubungan Keduanya

Kedekatan Sarwendah Tan dan pengusaha muda Giorgio Antonio akhirnya terungkap. Dari rekan kerja hingga resmi berpacaran. Simak informasi selengkapnya di sini!

Trending

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan terbesar mereka saat berjumpa Iran pada partai final Piala Asia Futsal 2026. Laga penentuan juara ini akan di-
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Masih bingung, sebenarnya boleh atau tidak ya pakai lahan pemerintah untuk bercocok tanam dari perspektif Islam?.
Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT