News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganjarist Ajak Publik Kritisi Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres 2024

Relawan Ganjarist mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak menelan mentah-mentah hasil survei yang dikeluarkan sejumlah lembaga terkait elektabilitas calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres 2024).
Kamis, 28 Desember 2023 - 18:43 WIB
Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo ketika sowan Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Jakarta, tvOnenews.com - Relawan Ganjarist mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak menelan mentah-mentah hasil survei yang dikeluarkan sejumlah lembaga terkait elektabilitas calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres 2024).

"Ganjarist mengajak masyarakat mengkritisi dan tidak mentah-mentah mempercayai hasil survei elektabilitas yang banyak beredar. Dan tetap optimis dan semangat mensosialisasikan program unggulan Ganjar-Mahfud," ujar Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, lanjut Kris, saat ini publik bertubi-tubi dijejali laporan survei elektabilitas dari berbagai lembaga dengan hasil yang berbeda-beda dan sangat fluktuatif. Namun, sepertinya salah satu temuan yang paling sering digadang-gadang adalah soal adanya kemungkinan pilpres kali ini hanya akan berlangsung satu putaran.

"Dan, tanpa alasan yang jelas, elektabilitas Ganjar-Mahfud tampak semakin menurun angkanya. Masyarakat patut kritis. Cermati dan awasi, jangan sampai ada agenda gelap di balik angka-angka survei," ucap Kris.

Ia pun menegaskan bahwa cara dengan menggunakan hasil survei elektabilitas untuk mengecoh psikologis masyarakat sudah umum dilakukan. Angka-angka dalam survei bisa dibuat sedemikian rupa untuk membangun persepsi bahwa ada pasangan calon yang menjadi favorit dan ada yang berkurang dukungannya.

"Supaya apa? Supaya pemilih yang belum mantap bisa terpengaruh dan memilih dengan 'ikut arus' saja. Padahal, angka-angka tersebut bahkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," ungkapnya.

Menurutnya, mengingat Ganjar-Mahfud adalah pasangan calon yang paling sering blusukan dan bertemu dengan masyarakat –dari Sabang sampai Merauke– rasanya sulit untuk bisa bulat-bulat menerima hasil survei yang seolah menjatuhkan elektabilitas Ganjar-Mahfud. 

Boleh jadi, sambung Kris, justru karena Ganjar-Mahfud semakin menguat, popularitas ini menjadi ancaman bagi beberapa pihak.

"Dan ingat, kita punya hitung-hitungan sendiri juga. Menurut survei internal TPN Ganjar-Mahfud, yang dilengkapi data Focus Group Discussion dan predictive media analysis, hasilnya adalah Anies-Muhaimin 21,7%, Prabowo-Gibran 41,1% dan Ganjar-Mahfud 37%. Jadi, Mas Ganjar dan Prof Mahfud akan bertarung di putaran kedua," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun terlepas dari itu, Kris mengajak relawan agar terus mengampanyekan pasangan Ganjar-Mahfud dengan memperkenalkan program capres-cawapres nomor urut 3 itu kepada rakyat.

"Kita patut terus optimis. Jangan termakan perang urat syaraf lawan. Terus kampanye door to door, perkenalkan program-program Ganjar-Mahfud yang pro rakyat, dan berkampanyelah dengan penuh kreativitas," pungkas Kris. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral