Andika Perkasa Sorot Tajam Pernyataan Komandan Kodim Boyolali: Tak Ada Salah Paham yang Ada Langsung Diserang
- Tim tvOne/Syifa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Jenderal (Purn) Andika Perkasa menanggapi pernyataan yang disampaikan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo soal anggota TNI menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Mantan Panglima TNI itu menyoroti kronologi yang disampaikan Wiweko yang dinilai berbeda dengan video kejadian dan keterangan korban.
Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melihat rekaman video kejadian dan mengkonfirmasi keterangan dari dua korban, Slamet Andono dan Arif Ramadhani.
"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya bahwa ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim. Di situ jelas, kalau dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika, Jakarta, Senin (1/1/2024).
Andika Perkasa lantas mengingatkan agar tetap berhati-hati dalam menyampaikan sebuah pernyataan ke publik. Apalagi yang disampaikan diterima oleh masyarakat sebagai pernyataan resmi dari sikap TNI.
Andika menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.
“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika.
Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.
Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum TNI pada Sabtu.
Sukarelawan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut berasal dari Klaten dan diduga mengalami kekerasan dari pendukung pasangan calon lain.
Load more