News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Andika Perkasa Sorot Tajam Pernyataan Komandan Kodim Boyolali: Tak Ada Salah Paham yang Ada Langsung Diserang

Jenderal (Purn) Andika Perkasa menanggapi pernyataan yang disampaikan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo soal anggota TNI menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Selasa, 2 Januari 2024 - 17:49 WIB
Andika Perkasa
Sumber :
  • Tim tvOne/Syifa

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud Jenderal (Purn) Andika Perkasa menanggapi pernyataan yang disampaikan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo soal anggota TNI menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

Mantan Panglima TNI itu menyoroti kronologi yang disampaikan Wiweko yang dinilai berbeda dengan video kejadian dan keterangan korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melihat rekaman video kejadian dan mengkonfirmasi keterangan dari dua korban, Slamet Andono dan Arif Ramadhani. 

"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya bahwa ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim. Di situ jelas, kalau dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika, Jakarta, Senin (1/1/2024).

Andika Perkasa lantas mengingatkan agar tetap berhati-hati dalam menyampaikan sebuah pernyataan ke publik. Apalagi yang disampaikan diterima oleh masyarakat sebagai pernyataan resmi dari sikap TNI.

Andika menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika.

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum TNI pada Sabtu.

Sukarelawan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut berasal dari Klaten dan diduga mengalami kekerasan dari pendukung pasangan calon lain.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Karbon Mandek, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Pasar Karbon Mandek, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Pasar karbon nasional mandek, DPR dorong pembentukan Kementerian Perubahan Iklim untuk atasi krisis iklim dan perkuat daya tarik investor global.
Courtois Kritik Real Madrid: Gagal Manfaatkan Prime Vinicius Jr saat Kalah 2-3 dari Barcelona di Final Piala Super Spanyol

Courtois Kritik Real Madrid: Gagal Manfaatkan Prime Vinicius Jr saat Kalah 2-3 dari Barcelona di Final Piala Super Spanyol

Vinicius Junior menjadi sorotan meski Real Madrid kalah di final Piala Super Spanyol. Penyerang Brasil itu tampil gemilang dalam kekalahan 2-3 dari Barcelona.
Prabowo Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

Prabowo Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

Presiden RI Prabowo Subianto memperlihatkan sisi emosionalnya saat meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang tersebar di 34 provinsi.
Air Sinkhole di Sumatra Barat Mengandung Bakteri E-Coli

Air Sinkhole di Sumatra Barat Mengandung Bakteri E-Coli

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Vasko Ruseimy menegaskan air yang terdapat di dalam kawasan sinkhole (lubang runtuhan) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota mengandung bakteri E-Coli.  
Trauma Diselingkuhi Safno, Dilan Janiyar Ngaku Masih Enggan Cari Pasangan Baru

Trauma Diselingkuhi Safno, Dilan Janiyar Ngaku Masih Enggan Cari Pasangan Baru

Dilan Janiyar mengaku masih trauma diselingkuhi Safno hingga enggan cari pasangan baru. Kini fokus healing diri usai perceraian penuh drama. Simak ceritanya!
Pukulan Telak Real Madrid: Gagal Juara Piala Super Spanyol, Federico Valverde Jadi Tumbal El Clasico

Pukulan Telak Real Madrid: Gagal Juara Piala Super Spanyol, Federico Valverde Jadi Tumbal El Clasico

Real Madrid menelan kekecewaan setelah gagal meraih gelar Piala Super Spanyol usai takluk dari Barcelona. Kekalahan 2-3 dalam laga El Clasico semakin pahit.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT