LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri (tengah) dan jajaran memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (8/1/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu Jabar Panggil Terlapor Pelanggaran Netralitas ASN Garut-Bekasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya mulai memanggil terlapor kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.

Selasa, 9 Januari 2024 - 08:50 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan pihaknya mulai memanggil terlapor kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.

"Sudah mulai memanggil para pihak terkait dugaan netralitas ASN di Garut. Kemudian juga terkait foto Jersey yang menurut info mereka ASN Kota Bekasi, kita akan minta klarifikasinya, hari ini," kata Syaiful di Bandung, Selasa.

Syaiful mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang masuk ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi bahkan Bawaslu RI, serta dari temuan Bawaslu sendiri terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.

Proses klarifikasi terlapor dan para pihak lainnya yang terkait ini, ucap dia, akan berlangsung maksimal hingga 14 hari ke depan.

"Untuk di Garut, sekarang sedang konsolidasi data (laporan masuk ke Bawaslu seluruh tingkatan) untuk pelimpahan ke Garut, pelaksanaan klarifikasi di sana. Kemudian demikian juga dengan Bekasi di mana lokus posisinya adalah di Bekasi, kami juga akan melakukan pendampingan untuk prosesnya," ucap dia.

Terkait kasus netralitas dengan dugaan ada tindak pidana pemilu, Syaiful mengatakan pada kedua kasus itu, Bawaslu akan melibatkan penegak hukum mulai dari kejaksaan dan kepolisian, serta saksi ahli, baik pidana maupun telematika, guna memastikan unsur pelanggaran baik dalam barang bukti berupa rekaman video bagi kasus di Kabupaten Garut, ataupun foto di Kota Bekasi.

"Mohon kiranya dapat menunggu proses klarifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi," ujarnya.

Syaiful melanjutkan, oknum dalam kasus dari Kabupaten Garut dan Kota Bekasi saat ini masih diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana sanksi terberat adalah hukuman penjara maksimal satu tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.

"Jika terbukti, apalagi pidana akan diteruskan ke kepolisian dan berlanjut ke Kejaksaan sampai persidangan," tuturnya.

 



Kemudian terkait dengan statusnya yang diduga kuat merupakan ASN, dalam kasus di Kabupaten Garut maupun di Kota Bekasi, Syaiful menegaskan bahwa Bawaslu telah menandatangani MoU bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga penegak hukum yang kemudian dituangkan dalam beberapa aturan dan instruksi yang menekankan ASN harus netral serta pedoman pembinaannya.

"Di awal menduga posisi mereka adalah ASN, sehingga dugaan  kita mereka melanggar larangan 280 dan 283 dan yang menyangkut ASN yang tidak boleh menguntungkan dan merugikan salah satu pihak. Kemudian terkait statusnya yang ASN, tentu kami rekomendasikan ke KASN sebagai pihak yang berwenang untuk membina," tuturnya.

Maksimal proses dalam satu kasus, kata dia, selama 14 hari untuk pemeriksaan dan untuk penyelesaian pelanggaran pemilu ditentukan waktu selama 40 hari dari mulai diregister sampai akhir di pengadilan.

"Menyangkut pelanggaran Pemilu ini, kami berpedoman sama Perbawaslu 7 tahun 2022 berkaitan dengan proses temuan dan laporan untuk proses pemeriksaan 14 hari, dan penyelesaiannya dibatasi waktu selama 40 hari. Mulai dari register laporan sampai diputuskan," tuturnya.(ant/bwo)


 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
3 Alasan Marselino Ferdinan Masih Sangat Layak Diandalkan Timnas Indonesia U-23 dalam Laga Kontra Guinea

3 Alasan Marselino Ferdinan Masih Sangat Layak Diandalkan Timnas Indonesia U-23 dalam Laga Kontra Guinea

Setidaknya ada tiga hal yang melatarbelakangi alasan Marselino Ferdinan masih sangat diperlukan Shin Tae-yong ketika timnas Indonesia U-23 menghadapi Guinea.
Tukang Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam Wanita, Polisi: Pelaku Sering Pakai, Sekali Pakai 5 Lapis Sekaligus

Tukang Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam Wanita, Polisi: Pelaku Sering Pakai, Sekali Pakai 5 Lapis Sekaligus

Tukang siomay bernama Jeri (32) di Semarang, Jawa Tengah ketahuan mencuri 675 celana dalam wanita. Polisi sebut dia sering memakainya 5 lapis sekaligus.
Detik-Detik Pria Membunuh Sadis Waria di Sukabumi, Motifnya Telah Terungkap, Korban Sempat Telanjang Depan Pelaku

Detik-Detik Pria Membunuh Sadis Waria di Sukabumi, Motifnya Telah Terungkap, Korban Sempat Telanjang Depan Pelaku

Satreskrim Polres Sukabumi menangkap pria berinisial A yang diduga membunuh waria, Sutarjo alias Ceceu (54), di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sedekah untuk

Sedekah untuk "Investasi" di Akhirat, Bisakah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Salah satu ajaran yang penting dalam Islam adalah bersedekah. Sedekah tak hanya dipahami sebagai tindakan kebaikan, tapi juga investasi untuk bekal di akhirat kelak. Lalu bisakah kita sedekah mengatasnamakan orang yang sudah meninggal? Apakah amal kebaikan dari sedekah kita bisa sampai bagi orang yang meninggal itu?
Kisah Kelam Perjodohan Pesantren, Mantan Istri Beberkan Perselingkuhan Suaminya yang Jago Ceramah hingga Dipanggil Gus dan Raden

Kisah Kelam Perjodohan Pesantren, Mantan Istri Beberkan Perselingkuhan Suaminya yang Jago Ceramah hingga Dipanggil Gus dan Raden

Kisah kelam diungkap seorang wanita, Inam Nafila yang diduga pernah memiliki suami terpandang di salah satu pesantren ternama di Jember, Jawa Timur, soal perselingkuhan viral di media sosial.
Mengejutkan! Kasus Pencurian Celana Dalam Wanita di Semarang, Pelaku Tukang Siomay Bisa Bebas dari Hukuman Penjara

Mengejutkan! Kasus Pencurian Celana Dalam Wanita di Semarang, Pelaku Tukang Siomay Bisa Bebas dari Hukuman Penjara

Polisi mengungkap perkembangan kasus pencurian celana dalam wanita oleh pelaku tukang siomay asal Bandung, Jeri di Semarang, Jawa Tengah.
Trending
Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Timnas Indonesia U-23 harus melanjutkan ke babak play-off pasca menelan kekalahan 1-2 kontra Irak dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23.
Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Megabintang Malaysia, Faisal Halim yang disiram air keras membuat suporter Timnas Indonesia khawatir dengan keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani yang kini berkarier di Negeri Jiran tersebut.
Terungkap! Motif Tukang Siomay Mencuri 675 Celana Dalam Wanita di Indekos Semarang, Pelaku: Pelampiasan ke Onani

Terungkap! Motif Tukang Siomay Mencuri 675 Celana Dalam Wanita di Indekos Semarang, Pelaku: Pelampiasan ke Onani

Terungkap motif pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di wilayah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/5).
Ayah Punya Anak Perempuan Remaja tapi Suka Cium dan Peluk, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?, Begini Jawaban Buya Yahya

Ayah Punya Anak Perempuan Remaja tapi Suka Cium dan Peluk, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?, Begini Jawaban Buya Yahya

Sebagai orang tua cium dan peluk anak menjadi hal wajar tapi masih pro-kontra. Bagaimana anak sudah remaja?, Bagaimana menurut islam, ini kata Ustaz Buya Yahya.
TKW Ini Buang Bayinya di Sukabumi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan Asal Abu Dhabi, Pelaku Sudah Ditangkap

TKW Ini Buang Bayinya di Sukabumi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan Asal Abu Dhabi, Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap mantan pekerja migran Indonesia (PMI), diduga pembuang bayinya yang baru dilahirkan ke semak-semak.
Shin Tae-yong Angkat Bicara, Marselino Ferdinan Bukan Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak

Shin Tae-yong Angkat Bicara, Marselino Ferdinan Bukan Penyebab Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak

Shin Tae-yong sudah pernah angkat bicara soal penyebab timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dan tidak menyinggung nama Marselino Ferdinan dalam keterangannya.
Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Kasus pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tengah jadi sorotan, ini sederet faktanya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya