News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Disangka, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Bikin Geleng-geleng Kepala

Kelompok masyarakat atas nama Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rabu, 10 Januari 2024 - 03:03 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi (kanan), dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Hana Kinarina

Jakarta, tvOnenews.com - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

Laporan itu dugaan fitnah oleh capres Anies Baswedan terhadap capres Prabowo Subianto dalam debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024), terkait dengan data lahan milik capres nomor urut 2 itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Anies Baswedan dilaporkan atas dugaan fitnah karena menyebut Prabowo memiliki 340.000 hektare lahan.

Tercatat luas lahan pribadi Prabowo Subianto juga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Prabowo.

tvonenews

Kemudian adanya anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp 700 triliun untuk pembelian alutsista bekas pada saat gelaran debat ketiga Pilpres 2024.

Padahal jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," jelas perwakilan PHPB Subadria Nuka.

Dalam laporannya, pernyataan Anies itu ada dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Selepas debat pertama pada tanggal 12 Desember 2023 dan debat kedua pada tanggal 22 Desember 2023, KPU menggelar debat ketiga yang kembali mempertemukan para capres.

Tema debat ketiga yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Minggu (7/1/2024), meliputi pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Perlu Naturalisasi Pascal Struijk! John Herdman Sudah Punya Bek Timnas Indonesia Kelas Dunia, Catatannya Bahkan Kalahkan Pemain Real Madrid

Tak Perlu Naturalisasi Pascal Struijk! John Herdman Sudah Punya Bek Timnas Indonesia Kelas Dunia, Catatannya Bahkan Kalahkan Pemain Real Madrid

Justin Hubner tampil impresif di Eredivisie hingga masuk 3 besar bek muda dengan tekel terbanyak di 7 liga top Eropa, membawa angin segar bagi Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026.
Ngadu ke DPR RI, Guru Madrasah Bandingkan Nasib dengan Pegawai MBG: Mereka Cepat Diangkat PPPK, Kami Tak Bisa Daftar

Ngadu ke DPR RI, Guru Madrasah Bandingkan Nasib dengan Pegawai MBG: Mereka Cepat Diangkat PPPK, Kami Tak Bisa Daftar

Guru madrasah mengeluhkan ketimpangan pengangkatan pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diangkat jadi PPPK sementara guru mendaftar saja tak bisa.
Demi Bertahan Hidup usai Ditinggal Lina, Teddy Sempat Jujur Hidupnya Serba Kekurangan: Tinggal di Gubuk dan Makan Ubi

Demi Bertahan Hidup usai Ditinggal Lina, Teddy Sempat Jujur Hidupnya Serba Kekurangan: Tinggal di Gubuk dan Makan Ubi

Jauh sebelum kekisruhan penetapan status hak ahli waris ke keluarga Sule, Teddy Pardiyana mengungkap cara dirinya bertahan hidup usai dilanda krisis ekonomi.
Shakur Stevenson Tantang Juara UFC Ilia Topuria Duel Tinju, Raja Kelas Ringan Super: Datang dan Bertarung Denganku!

Shakur Stevenson Tantang Juara UFC Ilia Topuria Duel Tinju, Raja Kelas Ringan Super: Datang dan Bertarung Denganku!

Juara tinju Shakur Stevenson menantang Ilia Topuria selaku jawara UFC untuk berduel di atas ring tinju.
Jelang Imlek, Parkir Liar di Glodok Pancoran Bakal Ditertibkan

Jelang Imlek, Parkir Liar di Glodok Pancoran Bakal Ditertibkan

Kawasan Glodok Pancoran di Jakarta Barat kian ramai dikunjungi warga, terutama menjelang perayaan Imlek 2026.
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Diringankan, Tokoh Budaya: Alasannya karena Ketidaktahuan

Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Diringankan, Tokoh Budaya: Alasannya karena Ketidaktahuan

Pandji Pragiwaksono telah menjalani sanksi adat setelah dirinya jadi sorotan karena menyampaikan materi stand up comedy yang dinilai menghina masyarakat Toraja.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT