Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga kandidat Pilpres 2024 untuk berkomitmen memberi sanksi tegas terhadap penjabat negara yang abai terhadap LHKPN.
Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomalango dalam kegiatan dialog Pembahasan Komitmen Berantas Korupsi Integritas (Paku Integritas) pada Rabu (17/1/2024).
Pasalnya, kata Nawawi, banyak dari pejabat negara menyepelekan LHKPN akibat tak adanya sanksi berat dalam kebijakannya.
"Penguatan instrumen LHKPN. UU 28/1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN, namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," ujar Nawawi di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Load more