News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Helmut Kecewa ke KPK, Sebut Ungkap Kasus Pemerasan Jabatan Malah Jadi Tersangka 

Menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka, padahal perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban.
Kamis, 18 Januari 2024 - 16:35 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan menyatakan kekecewaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) beserta dua rekannya.

"Kami menduga KPK tidak profesional, tidak tegas, dan tidak serius menangani perkara yang diduga melibatkan ketiga orang tersebut," kata pengacara Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin, melalui keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sholeh Amin menyatakan, bahwa perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan. KPK kemudian telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Namun, pihaknya menyesalkan dan menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Padahal fakta yang sesungguhnya terjadi, lanjut Sholeh Amin, perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban, melalui kuasa hukum kepada KPK atas tindak pidana pemerasan dalam jabatan.

Menurut Sholeh Amin, bahwa tidak ada fakta mengenai unsur suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Helmut Hermawan kepada EOSH dalam perkara ini.

Sholeh menjabarkan, yang sesungguhnya terjadi adalah adanya pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh EOSH cs dengan meminta 12,5 persen saham PT Citra Lampia Mandiri. 

"Permintaan itu disertai dengan ancaman kepada Helmut Hermawan untuk diproses hukum apa bila tidak dipenuhi," tegas Sholeh Amin. 
 
Buktinya, lanjut Sholeh Amin, karena Helmut Hermawan tidak memenuhi keinginan EOSH cs maka terjadilah fakta yaitu Helmut Hermawan akhirnya kehilangan posisinya selaku Direktur Utama Perseroan PT. Citra Lampia Mandiri, terjadi perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT. Asia Pacific Mining Resources dan PT. Citra Lampia Mandiri berdasarkan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 (mengambil alih 100 persen saham PT. APMR) dan Akta Nomor 7 Tanggal 13 September 2022 (mengganti seluruh direksi perseroan dan memecat Helmut Hermawan sebagai direktur utama). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan Polisi

Sholeh mengatakan, pada saat yang hampir bersamaan terbit juga laporan polisi yang ditujukan kepada Helmut Hermawan. Keenam laporan tersebut  yakni; 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Curhatan Betrand Peto, Sebut Ruben Onsu Sering Direndahkan oleh Orang-Orang di Rumah Sarwendah

Curhatan Betrand Peto, Sebut Ruben Onsu Sering Direndahkan oleh Orang-Orang di Rumah Sarwendah

Betrand Peto ungkap pengalaman pahit saat masih tinggal di rumah Sarwendah. Ia sebut sang ayah, Ruben Onsu, kerap direndahkan di depan dirinya dan adik-adiknya.
Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Hingga Kantor BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Sita Dokumen-Ponsel

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Hingga Kantor BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Sita Dokumen-Ponsel

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, hingga kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Komang Memburuk

Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Komang Memburuk

Polda Metro Jaya menahan Komang Ani Susana sosok perempuan berusia 69 tahun meski disebut telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melawan perusahaan pengembang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik buka suara soal penegakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Selengkapnya

Viral