Hal ini pun telah dipetakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam IKP tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Untuk memastikan kelancaran terselenggaranya Pemilu tahun ini, Johanes mengatakan, tentunya tidak dapat dipisahkan dari fungsi-fungsi penyelenggaraan pengamanan yang terdapat pada Polri dan TNI.
Sebagaimana fungsi Polri yang telah diatur pada Pasal 2 Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TNI dalam tugas Operasi Militer selain Perang dalam rangka membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam diskusi yang digelar pada 19 Januari 2024 di Kantor Ombudsman RI, hadir Marsekal Pertama TNI Wastum, S.E., M.MP., MS (NSSS) selaku Wakil Asisten Operasi Panglima TNI dan Letkol PnB Suta selaku Pabandya 2/Dalopsdagri Paban IV/Opsdagri Sops TNI.
Ombudsman RI juga mengundang jajaran Polri sebagai pemangku utama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pengamanan pemilu. Namun sangat disayangkan pada kesempatan tersebut jajaran Polri tidak dapat hadir.
Pada saat diskusi, Wastum menyampaikan bahwa TNI sudah melakukan langkah-langkah dalam penyelenggaraan pengamanan pemilu, antara lain telah dilakukannya pemetaan daerah yang menjadi potensi kerawanan, persiapan personil TNI dalam rangka perbantuan kepada Polri dan kesiapan alutsista guna distribusi logistik pemilu 2024.
Kemudian juga disampaikan komitmen TNI dalam Pemilu 2024 yaitu siap menjaga kestabilan keamanan dan netralitas.(lkf)
Load more