News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah setelah Praperadilan Dikabulkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Artinya status tersangka dirinya tidak sah.
Selasa, 30 Januari 2024 - 19:20 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dapat bernafas lega, pasalnya status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya dibatalkan.

Hal itu dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Hakim menilai, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap. 

Dengan demikian, hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata dia. 

Seperti diketahui, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap. 

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. 

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya. 

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ujar Luthfie di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 22 Januari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK harus dinyatakan tidak sah. 

Luthfie juga meminta majelis hakim, menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satu Klub di Belanda, Pelatih Bali United Akui Mau Bajak Eliano Reijnders dari Persib

Satu Klub di Belanda, Pelatih Bali United Akui Mau Bajak Eliano Reijnders dari Persib

Baik Johnny Jansen dan Eliano Reijnders, sama-sama mencoba petualangan baru setelah pamit dari klub Liga Belanda, PEC Zwolle untuk pindah ke Bali United dan Persib Bandung. 
Modus Jual Beli Ki Bedil Perakit Senpi yang Beraksi 20 Tahun di Bandung

Modus Jual Beli Ki Bedil Perakit Senpi yang Beraksi 20 Tahun di Bandung

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan Ki Bedil yang merupakan perakit sekaligus penjual senjata api (senpi) yang beraksi sekitar 20 tahun di Bandung.
Mayat Pria Ditemukan di Bawah Tol Juanda Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Visum

Mayat Pria Ditemukan di Bawah Tol Juanda Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Visum

Warga Siwalankerto, Surabaya, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria paruh baya di bawah jembatan Tol Juanda, Senin (13/4).
Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih ke Warga Malang, Gubernur Jabar: Hari Ini Saya Bertemu dengan Orang-orang Baik

Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih ke Warga Malang, Gubernur Jabar: Hari Ini Saya Bertemu dengan Orang-orang Baik

Dedi Mulyadi ucapkan terima kasih kepada warga Malang yang diundang datang ke kediamannya. Nampak Kang Dedi Mulyadi begitu kagum atas aksi warga Malang tersebut
Perkuat Ketahanan Nasional, BNN dan BNPT Kolaborasi Tangani Ancaman Narkotika serta Terorisme

Perkuat Ketahanan Nasional, BNN dan BNPT Kolaborasi Tangani Ancaman Narkotika serta Terorisme

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menekankan bahwa strategi dalam mengatasi permasalahan narkotika dan terorisme memiliki kemiripan pola, meskipun objek sasarannya berbeda. 
Megawati Hangestri Absen Draft, Ini Kisaran Gaji Pemain Asing di V-League 2026

Megawati Hangestri Absen Draft, Ini Kisaran Gaji Pemain Asing di V-League 2026

Seleksi pemain asing V-League 2026 akan digelar di Praha, namun nama Megawati Hangestri tidak masuk dalam daftar peserta. Di tengah absennya sang bintang. 13/4

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska yang akan menentukan kelolosan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di Seri Semarang.
Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Perakit Senpi Ilegal 'Ki Bedil' yang Beraksi Selama 20 Tahun Dibekuk Bareskrim

Baru-baru ini Satresmob Bareskrim Polri bekuk TS alias Ki Bedil, penjual sekaligus perakit senjata api (senpi) ilegal. Bahkan aksi Ki Bedil sudah berjalan
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Selengkapnya

Viral