Vonis RJ Lino Buktikan KPK Dapat Hitung Kerugian Keuangan Negara
KPK menyebut vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino, sebagai bentuk pengakuan bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara.
Rabu, 15 Desember 2021 - 12:55 WIB
Sumber :
- ANTARA
Ketua majelis hakim yaitu Rosmina bahkan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.
Menurut Rosmina, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM. (ant)
Load more