Dua Orang Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Ganja dan Sabu Seberat 2 Kg Rencananya Diedarkan pada Malam Tahun Baru
- tim tvOne/Mely Kasna
Depok, Jawa Barat - Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok membekuk dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dengan masing-masing seberat dua kilogram. Narkoba ini rencanakanya akan diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru 2022.
"Pengakuan tersangka, ganjanya ini akan digunakan pada malam tahun baru," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat konferensi pers, Kamis (16/12/2021).
Imran menambahkan, kedua tersangka masing-masing MA dan NA ditangkap di tempat pelariannya.
"Ada yang ditangkap di Cibinong, ada yang ditangkap di wilayah Depok," katanya.
Ganja yang diamankan, masih dalam bentuk belum siap edar dan baru didatangkan dari wilayah Sumatera.
Keduanya kini terancam pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 atau 6 tahun dan paling lama seumur hidup," tutup Imran.(Mely Kasna/put)
Load more