News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Laku Lancung Pegawai Pungli Rutan KPK, Dewas: 90 Persen Tahanan Setor Uang ke Pelaku

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Minggu, 18 Februari 2024 - 19:57 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tumpak kemudian menambahkan, 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut

"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan para pegawai tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No.3/2021 tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas rutan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," kata Tumpak.

Dia juga menjelaskan sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa. (ant/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI Dalami Dugaan Bonus Rp5 Miliar, Begini Kata Saksi

Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI Dalami Dugaan Bonus Rp5 Miliar, Begini Kata Saksi

Salah satu saksi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank BRI berinisial MIP (37) membahas soal dugaan janji bonus mencapai Rp5 miliar.
Hadapi Krisis Energi Global, Menteri ESDM Dorong B50 dan E20 untuk Diversifikasi dan Kemandirian Nasional

Hadapi Krisis Energi Global, Menteri ESDM Dorong B50 dan E20 untuk Diversifikasi dan Kemandirian Nasional

Bahlil menyampaikan diversifikasi energi melalui bahan bakar nabati seperti B50 dan E20 menjadi bagian dari strategi besar dalam merespons potensi krisis energi global.
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ibnu Mas'ud Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ibnu Mas'ud Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud (IM) sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji.
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Cianjur Perpanjang Masa Siaga Darurat

Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Cianjur Perpanjang Masa Siaga Darurat

Pemkab Cianjur menambah masa status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga akhir 2026. Hal ini dilakukan mengingat cuaca ekstrem yang sedang terjadi.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan John Herdman, Jangan-jangan Deretan Pemain Ini akan Dipanggil ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Mulai Curiga dengan John Herdman, Jangan-jangan Deretan Pemain Ini akan Dipanggil ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan bicara soal pemain yang juga berpotensi dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Siapa saja pemain tersebut? Apakah termasuk pemain-pemain muda
Hitung-hitungan Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Thomas 2026, Wajib Menang Lawan Prancis

Hitung-hitungan Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Thomas 2026, Wajib Menang Lawan Prancis

Menilik hitung-hitungan tim bulu tangkis putra Indonesia lolos ke perempat final Piala Thomas 2026. Salah satunya ialah wajib menang melawan Prancis di laga pamungkas Grup D.

Trending

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan telah mendatangkan pemain baru untuk Liga Voli Korea 2026-2027. Namun sosok tersebut bukanlah Megawati Hangestri.
Efek Megawati Hangestri, Popularitas Hyundai Hillstate Melejit di Media Sosial Selama Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Efek Megawati Hangestri, Popularitas Hyundai Hillstate Melejit di Media Sosial Selama Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Meski belum resmi bergabung namun nyatanya rumor bakal merekrut Megawati Hangestri mampu membuat popularitas Hyundai Hillstate melejit di media sosial jelang Liga Voli Korea 2026-2027.
PBVSI Resmi Panggil 17 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Tiga Ajang Internasional, Ada Megawati Hangestri

PBVSI Resmi Panggil 17 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Tiga Ajang Internasional, Ada Megawati Hangestri

PP PBVSI resmi memanggil sebanyak 17 pemain untuk memperkuat Timnas Voli Putri Indonesia, termasuk Megawati Hangestri untuk tampil di tiga kejuaraan internasional pada pertengahan 2026.
Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes, kembali mencuri perhatian usai tampil solid bersama Sassuolo dalam lanjutan Serie A musim ini. Media Italia beri sorotan besar.
PSSI Sudah Kirim Surat ke Klub Super League, John Herdman Kini Panggil 7 Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

PSSI Sudah Kirim Surat ke Klub Super League, John Herdman Kini Panggil 7 Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Setelah beredar surat pemanggilan para pemain dari Persib Bandung dan Persija Jakarta, kini John Herdman dipastikan panggil 7 pemain untuk TC Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral