GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Laku Lancung Pegawai Pungli Rutan KPK, Dewas: 90 Persen Tahanan Setor Uang ke Pelaku

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Minggu, 18 Februari 2024 - 19:57 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tumpak kemudian menambahkan, 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut

"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan para pegawai tersebut dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No.3/2021 tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas rutan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," kata Tumpak.

Dia juga menjelaskan sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa. (ant/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PEMKRIS Berganti Nahkoda, Bishop Joshua Tewuh Ungkap Fokus yang Akan Dikerjakan

PEMKRIS Berganti Nahkoda, Bishop Joshua Tewuh Ungkap Fokus yang Akan Dikerjakan

Perkumpulan Pemimpin dan Tokoh Kristen Bersatu (PEMKRIS) memasuki babak baru setelah Bishop Dr. Joshua Tewuh dipercaya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP).
Puncak Seno Culture Tatar Sunda 2026: Harmoni Budaya dan Persatuan Warga Banjaran

Puncak Seno Culture Tatar Sunda 2026: Harmoni Budaya dan Persatuan Warga Banjaran

Puncak kemeriahan Seno Culture Tatar Sunda 2026 sukses digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di lingkungan Senopati Banjaran.
Rekaman Memori Desa Adat Sade Lombok, Potret Keindahan Permukiman Suku Sasak Kini Menjadi Abu 

Rekaman Memori Desa Adat Sade Lombok, Potret Keindahan Permukiman Suku Sasak Kini Menjadi Abu 

Kebakaran melanda Desa Adat Sade terjadi pada Sabtu (22/8/2026) malam. Kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara Eks Jampidsus Cacat Hukum

Ahli Hukum Sebut Izin Penggeladaha Perkara Eks Jampidsus Cacat Hukum

Kubu eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terus menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya.
HUT Ke-28 Tahun, PAN Buat Gabrakan Baru Lapor PAN dan PANsar Murah

HUT Ke-28 Tahun, PAN Buat Gabrakan Baru Lapor PAN dan PANsar Murah

PAN menyambut HUT ke-28 dengan meluncurkan Lapor PAN dan PANsar Murah. Putri Zulhas menyebut ini sebagai upaya mendekatkan partai dengan membantu kebutuhan masyarakat.
Amorim Dapat Angin Segar dari AS Roma, Pemain Ideal yang Dicari AC Milan Bisa Segera Didapatkan

Amorim Dapat Angin Segar dari AS Roma, Pemain Ideal yang Dicari AC Milan Bisa Segera Didapatkan

AC Milan masih berburu pemain baru menjelang bursa transfer musim 2026 tutup. Salah satu nama yang kembali ditawarkan kepada Rossoneri adalah Matias Soulé.

Trending

Profil Chika Yenalovy, Istri Kasespri Prabowo yang Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Gelar Prewed Mewah di Prambanan

Profil Chika Yenalovy, Istri Kasespri Prabowo yang Pernikahannya Dihadiri Jokowi, Gelar Prewed Mewah di Prambanan

Kedua tokoh tersebut disebut menjadi saksi dalam pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy.
Sosok Lylia dan Link Video Kasir Minimarket yang Viral di TikTok, Awas Modus Baru Phishing Bobol Data Pribadi

Sosok Lylia dan Link Video Kasir Minimarket yang Viral di TikTok, Awas Modus Baru Phishing Bobol Data Pribadi

Jagat TikTok tengah dihebohkan oleh perbincangan panas seputar isu narasi video berdurasi tujuh menit yang mengaitkan sosok kasir minimarket dengan nama Lylia -
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dakwaan Terhadap Dokter Tifa Bakal Dibacakan

Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Jokow Widodo (Jokowi). Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal menggelar sidang lanjutan
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 24 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Memasuki Senin, 24 Agustus 2026, kondisi finansial sejumlah zodiak diprediksi mengalami perkembangan positif. Apakah kamu salah satunya yang bercuan deras?
Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua Bagian Kaki Korban Mutilasi Depok Ditemukan Radius 2-3 Kilometer dari Lokasi Penemuan Pertama

Dua bagian kaki korban mutilasi Depok ditemukan dalam radius 2-3 kilometer dari lokasi penemuan pertama. 
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Sejumlah Rekan Artis Beri Dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Sejumlah Rekan Artis Beri Dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher

Ruben Onsu jadi tersangka, sejumlah rekan artis beri dukungan: Ayu Ting Ting hingga Aldi Taher.
Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengenal Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Ditangkap KPK dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Selengkapnya

Viral