News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PDIP Tolak Penggunaan Sirekap KPU, Minta Hasil Pemilu 2024 Dihitung Manual

PDIP umumkan pernyataan sikap menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) Komisi Pemilihan Umum (KPU) penghitungan suara Pemilu 2024. 
Rabu, 21 Februari 2024 - 15:08 WIB
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri
Sumber :
  • PDIP

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengumumkan pernyataan sikap menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024

Penolakan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat tersebut dilayangkan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi surat pernyataan tersebut seperti dilihat tvOnenews, Rabu (21/2/2024).

Surat itu menjelaskan bahwa sikap penolakan Sirekap terkait adanya masalah pada hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional. 

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024. 

PDIP menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.

Atas hal itu, PDIP memandang penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," kata surat itu.

Menurut PDIP, permasalahan kegagalan Sirekap harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," bunyi surat tersebut.

Selain menolak penggunaan Sirekap, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu juga menolak keputusan KPU yang menghilangkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Menurut PDIP, hal itu dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Selain itu, PDIP juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kemudian, membuka hasil audit forensik tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024. (saa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aturan Baru Jalan Tol Disiapkan, Operator Wajib Cek Kerataan Aspal Tiap 3 Bulan

Aturan Baru Jalan Tol Disiapkan, Operator Wajib Cek Kerataan Aspal Tiap 3 Bulan

BPJT merevisi aturan SPM jalan tol dengan kewajiban pengecekan IRI setiap tiga bulan dan sanksi administratif bagi operator yang melanggar.
Kemenkeu Gelar Pekan Lelang Serentak Jabar 2026: 123 Aset Sitaan Senilai Rp24,72 Miliar Dilego ke Publik

Kemenkeu Gelar Pekan Lelang Serentak Jabar 2026: 123 Aset Sitaan Senilai Rp24,72 Miliar Dilego ke Publik

Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat resmi membuka agenda Pekan Lelang Serentak 2026. 
Kisah Yusuf untuk Nikel Indonesia

Kisah Yusuf untuk Nikel Indonesia

Dalam Al Quran dan Kitab Kejadian, dikisahkan nasihat Nabi Yusuf kepada penguasa Mesir ketika menafsirkan mimpinya tentang tujuh bulir gandum kering yang memakan tujuh bulir gandum hijau.
Jelang Bertarung Kontra Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Bek Malaysia Ini Malah Sindir Negaranya Sendiri

Jelang Bertarung Kontra Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Bek Malaysia Ini Malah Sindir Negaranya Sendiri

Bek Malaysia Ubaidullah kembali ke GBK dan mengenang atmosfer suporter Indonesia. Menurutnya, suasana seperti ini tidak ia dapatkan saat bermain di Malaysia.
Buntut Tolak Pungli, Pedagang Matcha di Alkid Yogyakarta Ngaku Didesak Hapus Video Curhatannya

Buntut Tolak Pungli, Pedagang Matcha di Alkid Yogyakarta Ngaku Didesak Hapus Video Curhatannya

Polemik mengenai keberadaan pungli di Kota Yogyakarta diungkapkan oleh pengusaha kuliner Food Truck Bolosego, Dyah Laily Fardisa. Pedagang Matcha akui hal sama
Dony Oskaria: Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

Dony Oskaria: Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

COO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak

Trending

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Heboh Video 'A Day In My Life' Tanpa Sensor Diburu di X, Polisi Ungkap Keduanya Bukan Pelajar dan Mengidap HIV

Berkaca dari kasus video a day in my life yang viral dikatakan polisi, kedua pemeran mengidap HIV. Penyakit yang perlu diwaspadai dan diketahui pencegahannya.
Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett Sentil Keras Kemenangan Arman Tsarukyan di UFC 331

Paddy Pimblett memberi sorotan tajam terhadap kemenangan Arman Tsarukyan atas Mauricio Ruffy di UFC 331, meski mengakui brutalnya serangan siku yang mengakhiri
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 23 September 2026: Pisces Siap-siap Banjir Cuan

Memasuki Rabu, 23 September 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam ramalan zodiak. Siapa saja yang bakal berlimpah rezeki?
Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Malaysia Kena Sial Jelang Hadapi Timnas Indonesia, 3 Pemain Bintang Batal Gabung Skuad untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Malaysia tampaknya mengalami kesialan jelang menghadapi Timnas Indonesia. Sebab, pelatih Tan Cheng Hoe perlu melakukan perombakan dari 23 pemain yang dipanggilnya.
Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Siapa Resal Octavian? Ofisial Java United yang Diduga Sebut Shin Tae-yong 'Pendatang'

Resal Octavian menjadi sorotan suporter sepak bola Indonesia lantaran sebut pelatih Shin Tae-yong sebagai 'pendatang' dalam laga Persija Jakarta vs Java United.
Selengkapnya

Viral