News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembali Diperiksa, Bareskrim Polri Harapkan Firli Hadir

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengharapkan Firli Bahuri dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan kali ini,
Senin, 26 Februari 2024 - 10:28 WIB
Bareskrim Polri Harapkan Firli Hadiri Pemeriksaan
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengharapkan Firli Bahuri dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan kali ini, guna mempercepat melengkapi berkas perkara.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Arief di Jakarta, Senin (26/2/2024).
 
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka di Bareskrim, Mabes Polri pada Senin (26/2).
 
Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
 
Pemanggilan kali ini untuk meminta keterangan tambahan kepada tersangka dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
 
Menurut Arief, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi, baik dari Firli maupun kuasa hukumnya, terkait kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik.
 
"Belum ada konfirmasi," pungkas Arief.
 
Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
 
Sementara itu, jika Firli hadir pada pemeriksaan kali ini, merupakan pemeriksaan yang ketujuh kalinya.
 
Jenderal bintang tiga purnawirawan Polri itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
 
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11), sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).
 
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
 
Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini. (ant/aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hanny Kristiano Bongkar Rekam Jejak Herri Pras, Sebut Pernah Ditangkap dan Berulang Kali Minta Maaf

Hanny Kristiano Bongkar Rekam Jejak Herri Pras, Sebut Pernah Ditangkap dan Berulang Kali Minta Maaf

Pendakwah Hanny Kristiano mengungkap sejumlah hal mengenai rekam jejak konten kreator Herri Pras yang kembali menuai kontroversi akibat pernyataannya ke ulama.
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Melbourne Victory: Kick Off 14.45 WIB, Disiarkan Gratis Tanpa Perlu VPN

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Melbourne Victory: Kick Off 14.45 WIB, Disiarkan Gratis Tanpa Perlu VPN

Persib Bandung akan menghadapi Melbourne Victory dalam babak penyisihan Grup E AFC Champions League Two2026-2027, Rabu (4/11/2026).
Singgung Calvin Verdonk, Media Prancis Lega Piala Asia 2027 Diundur hingga Akhir Tahun

Singgung Calvin Verdonk, Media Prancis Lega Piala Asia 2027 Diundur hingga Akhir Tahun

Media Prancis menyampaikan reaksinya atas pengunduran pelaksanaan Piala Asia 2027. Hal ini berimplikasi kepada nasib pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk.
Herri Pras Bantah Takut saat Didatangi Adi Paryanto, Sebut Tak Mau Diprovokasi

Herri Pras Bantah Takut saat Didatangi Adi Paryanto, Sebut Tak Mau Diprovokasi

Herri Pras bantah takut saat didatangi Adi Paryanto. Ia mengaku menghindari konfrontasi karena tak mau terpancing emosi, intimidasi, dan provokasi pihak lawan.
Polisi Resmi Larang Penggunaan Vape Sejak 3 November di Lingkungan Kerja, Begini Bunyi Surat Edarannya

Polisi Resmi Larang Penggunaan Vape Sejak 3 November di Lingkungan Kerja, Begini Bunyi Surat Edarannya

Kapolri mengeluarkan aturan baru untuk seluruh anggota yaitu melarang penggunaan Vape di lingkungan kerja. Begini bunyi surat edarannya.
Omongan Berkelas Calvin Verdonk usai Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia sebagai Man of The Match Liga Champions

Omongan Berkelas Calvin Verdonk usai Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia sebagai Man of The Match Liga Champions

Bek kiri Timnas Indonesia, Calvin Verdonk menyampaikan pernyataannya setelah menciptakan sejarah. Penampilannya di laga Lille kontra Bodo/Glimt berujung penghargaan Man of The Match di Liga Champions.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengungkapkan biang kerok anak asuhnya bisa menelan kekalahan di laga perdana mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Ia juga turut menyoroti performa sejumlah pemain terutama Megawati Hangestri.
Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar bin Smith buka suara soal aksi unjuk rasa penolakan konser di Andrea Bocelli JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026) malam. Habib Bahar mengatakan penolakan konser ada sebab dan alasannya.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Jadi Plt

Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Selengkapnya

Viral