GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PWI Sambut Baik Perpres Publisher Rights, Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Awak Media 

Diundangkannya Perpres Publisher Rights disambut baik oleh awak media. PWI menyebut, kehadiran peraturan ini bisa meningkatkan kualitas hidup para wartawan.
Selasa, 27 Februari 2024 - 14:55 WIB
Arsip Foto - Pengunjung melintas di belakang pajangan contoh koran digital dalam Festival Literasi Media Digital di Palu, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyebutkan Perpres Publisher Rights bisa meningkatkan kualitas hidup dari awak media di Indonesia.

PWI pun menyambut baik regulasi Publisher Rights yang kini telah diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Diharapkan dengan adanya Perpres itu, dapat memberikan manfaat baik bagi bisnis perusahaan media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau perusahaannya nanti membaik secara ekonomi dengan hadirnya Perpres (Publisher Rights) itu, kami kami tentu sebagai organisasi wartawan menyambut baik ini karena tentu nantinya ada perbaikan kualitas (hidup) pada wartawan," kata Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dikutip ANTARA.

Ia menilai, selama belum ada peraturan tersebut, memang banyak platform digital yang melakukan praktik kurang imbang kepada perusahaan-perusahaan media.

Kehadiran Perpres Publisher Rights, bisa membuat perusahaan media mendapatkan kesepakatan yang dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap produksi berita dan memberikan pengaruh baik kepada binisnya.

"Kalau nanti ada ikatan-ikatan baik itu untuk satu perusahaan atau berkelompok konten-konten mereka dibayarkan kan bagus," kata Hendry.

Selama 3 tahun terakhir, Perpres Publisher Rights mengalami pembahasan alot demi mengakomodiasi berbagai kepentingan pihak yang bersangkutan.

Akhirnya, selesailah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

Presiden Joko Widodo menyatakan telah meneken Perpres tersebut saat memberikan sambutan dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2) lalu.

Pada prinsipnya, Perpres Publisher Right yang terdiri atas enam bab dan 19 pasal itu ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

Bahkan, Perpres tersebut tidak mengatur kreator konten tetapi hanya berfokus untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satunya, dengan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers dengan perusahaan platform digital, seperti Google maupun Meta.

Perusahaan platform digital yang telah ditetapkan oleh Pemerintah diwajibkan memberikan upaya terbaik dalam membantu memprioritaskan, memfasilitasi, dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waduh Taksi 'Hijau' Menuai Perhatian Warganet, Videonya Tertemper KRL Viral di Medsos

Waduh Taksi 'Hijau' Menuai Perhatian Warganet, Videonya Tertemper KRL Viral di Medsos

Lagi lagi kata warganet, saat melihat video taksi online hijau mengalami kecelakaan. Videonya viral di media sosial.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 26 Agustus 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 26 Agustus 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Rabu 26 Agustus 2026, membawa energi yang menekankan pentingnya kompromi dan keterbukaan dalam urusan hati
BMKG Deteksi 473 Titik Panas di Kalimantan Selatan, Tiga Wilayah Ini Paling Banyak

BMKG Deteksi 473 Titik Panas di Kalimantan Selatan, Tiga Wilayah Ini Paling Banyak

Titik panas itu tersebar di 11 kabupaten dan kota dengan sebaran terbanyak terdeteksi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Banjar.
Mengenal Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Umumkan Pernikahan dengan Kim Seung Yoon

Mengenal Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Umumkan Pernikahan dengan Kim Seung Yoon

Jang Dong Yoon umumkan akan menikahi Kim Seung Yoon pada Oktober 2026. Kenali profil, perjalanan karier, hingga kisah cinta mereka yang bermula dari The Tale of Nokdu.
Polri Kirim Bantuan Pompa Hingga Ratusan Tabung Oksigen untuk Penanganan Karhutla di Kalbar, Pendistribusian Dilakukan Bertahap

Polri Kirim Bantuan Pompa Hingga Ratusan Tabung Oksigen untuk Penanganan Karhutla di Kalbar, Pendistribusian Dilakukan Bertahap

Polri mengirimkan sejumlah bantuan logistik hingga peralatan mendukung untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Kemenhut Ultimatum Pemegang Konsesi: Karhutla Tak Bisa Lagi Ditangani Business as Usual

Kemenhut Ultimatum Pemegang Konsesi: Karhutla Tak Bisa Lagi Ditangani Business as Usual

Kemenhut melontarkan peringatan keras kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca ekstrem El Nino.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Selengkapnya

Viral