GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta Sebagian Dikabulkan MK

Gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/2/2024).
Kamis, 29 Februari 2024 - 21:59 WIB
Melly Goeslaw
Sumber :
  • Instagram Melly Goeslaw

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Melly Goeslaw, PT Aquarius Pustaka Musik dan PT Aquarius Musikindo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024). 

MK memutuskan Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.

Dalam perkara ini, para pemohon dalam petitumnya menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”.

Mereka menginginkan norma itu diubah menjadi, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.

tvonenews

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, diperlukan peraturan yang tegas dan jelas untuk melindungi para pencipta, para pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait agar tidak terjadi pelanggaran sehingga platform dengan UGC dapat mempertanggungjawabkan konten-konten yang melanggar hak cipta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, Arief menekankan Pasal 10 UU Hak Cipta perlu dipertegas dan diperluas dengan mewajibkan pengelola platform berbasis UGC untuk memastikan konten yang dimuat tidak melanggar peraturan perundang-undangan agar mampu mencegah pelanggaran hak cipta di Indonesia.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil adalah dalil yang beralasan menurut hukum dan norma Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 harus dimaknai secara bersyarat sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan a quo,” kata Arief.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pesan Erick Thohir di Final FIFA Series 2026: Semoga Timnas Indonesia Tampil Berani

Pesan Erick Thohir di Final FIFA Series 2026: Semoga Timnas Indonesia Tampil Berani

Timnas Indonesia akan menjamu Bulgaria di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Senin (30/3/2026) pukul 20.00 WIB. 
Komnas HAM: Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI Identik

Komnas HAM: Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI Identik

Komnas HAM memastikan ada kecocokan data antara Polda Metro Jaya dan TNI mengenai identitas terduga penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. 
Tito Ungkap Kebijakan WFH Bagi ASN dan Pegawai Swasta Diumumkan Besok

Tito Ungkap Kebijakan WFH Bagi ASN dan Pegawai Swasta Diumumkan Besok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kepastian mengenai kebijakan work from home (WFH) akan diumumkan pada Selasa (31/3/2026).
Jelang Lawan Timnas Italia di Final Playoff Piala Dunia 2026, Bosnia dan Herzegovina Terima Kabar Gembira

Jelang Lawan Timnas Italia di Final Playoff Piala Dunia 2026, Bosnia dan Herzegovina Terima Kabar Gembira

Bosnia dan Herzegovina menerima kabar gembira menjelang duel kontra Timnas Italia. Hal ini bisa memberikan keuntungan bagi mereka di final playoff Piala Dunia 2026 zona Eropa.
Terima Kasih Acerbi! Inter Milan Siap Lepas Sang Bek Veteran Penghuni Skuad Juara di Akhir Musim Nanti

Terima Kasih Acerbi! Inter Milan Siap Lepas Sang Bek Veteran Penghuni Skuad Juara di Akhir Musim Nanti

Inter Milan bersiap mengambil keputusan penting terkait masa depan Francesco Acerbi. Bek senior asal Italia itu disebut tidak akan dapat perpanjangan kontrak.
Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Penemuan Mayat dalam Freezer di Bekasi

Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Penemuan Mayat dalam Freezer di Bekasi

Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terbaru pengungkapan kasus penemuan mayat dalam freezer di Bekasi, termasuk kondisi pelaku mutilasi DS alias A dan S

Trending

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria tak habis pikir, bisa-bisanya Timnas Indonesia jauh tampil ganas di laga perdana FIFA Series 2026 ketimbang saat lawan Irak dan Arab Saudi.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Cek peluang rezeki dan strategi finansial terbaik hari ini.
Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Tak Puas dengan Posisinya, Penyerang Saint Kitts and Nevis Siap Geser Takhta Gol Terbanyak Pemain Legenda Liga Indonesia

Ambisi penyerang Saint Kitts and Nevis, Harrison Panayiotou ternyata terinspirasi untuk mengalahkan pemain legenda Liga Indonesia, yaitu Keith Kayamba Gumbs.
Jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series, Warganet Pergoki John Herdman Lagi Lari Malam Sendiran di Area Stadion GBK

Jelang Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series, Warganet Pergoki John Herdman Lagi Lari Malam Sendiran di Area Stadion GBK

Pelatih John Herdman kedapatan lagi olahraga lari malam oleh seorang warganet jelang Timnas Indonesia berjumpa dengan Bulgaria di laga penutup FIFA Series 2026.
Profil Praka Farizal Rhomadhon Anggota TNI yang Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Profil Praka Farizal Rhomadhon Anggota TNI yang Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Praka Farizal Rhomadhon merupakan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Berikut Profilnya.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Langsung Hadapi Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Langsung Hadapi Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Final Four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah laga seru termasuk Megawati Hangestri yang siap melawan rekan lamanya di laga Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Dedi Mulyadi Terkaget-kaget Saat Istri Ustaz Karawang Bongkar Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan: Ya Allah

Dedi Mulyadi Terkaget-kaget Saat Istri Ustaz Karawang Bongkar Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan: Ya Allah

​​​​​​​Dedi Mulyadi terkaget-kaget dengar pengakuan istri ustaz Karawang. Fakta baru dugaan perselingkuhan terungkap, kronologi pengeroyokan pun diluruskan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT