GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta Sebagian Dikabulkan MK

Gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/2/2024).
Kamis, 29 Februari 2024 - 21:59 WIB
Melly Goeslaw
Sumber :
  • Instagram Melly Goeslaw

Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Melly Goeslaw, PT Aquarius Pustaka Musik dan PT Aquarius Musikindo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024). 

MK memutuskan Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.

Dalam perkara ini, para pemohon dalam petitumnya menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”.

Mereka menginginkan norma itu diubah menjadi, “Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya”.

tvonenews

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, diperlukan peraturan yang tegas dan jelas untuk melindungi para pencipta, para pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait agar tidak terjadi pelanggaran sehingga platform dengan UGC dapat mempertanggungjawabkan konten-konten yang melanggar hak cipta.

Oleh karena itu, Arief menekankan Pasal 10 UU Hak Cipta perlu dipertegas dan diperluas dengan mewajibkan pengelola platform berbasis UGC untuk memastikan konten yang dimuat tidak melanggar peraturan perundang-undangan agar mampu mencegah pelanggaran hak cipta di Indonesia.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil adalah dalil yang beralasan menurut hukum dan norma Pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2014 harus dimaknai secara bersyarat sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan a quo,” kata Arief.

Para pemohon juga menyatakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka menginginkan norma pasal tersebut diubah menjadi, “Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dalam segala bentuknya yang sepatutnya mengetahui membiarkan penjualan, penayangan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah)”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim karena pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari pemaknaan baru Pasal 10 UU Hak Cipta dengan jangkauan yang lebih luas dari sebelum dimaknai oleh Mahkamah.

“Sehingga, meskipun lulusan a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan, namun penting bagi pembentuk undang-undang untuk segera menyesuaikan Pasal 114 UU 28/2014 dengan pemaknaan baru Pasal 10 UU 28/2014. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasangan Open BO Dihukum Cambuk 25 Kali di Banda Aceh, Ditangkap saat Berduaan di Rumah

Pasangan Open BO Dihukum Cambuk 25 Kali di Banda Aceh, Ditangkap saat Berduaan di Rumah

Pasangan open BO menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali di Banda Aceh. 
DPK Tembus Rp2.105 Triliun, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

DPK Tembus Rp2.105 Triliun, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri juga mnyalurkan Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp41 triliun kepada sekitar 360 ribu pelaku UMKM sepanjang 2025.
Tak Lama Lagi Timnas Indonesia akan Miliki Pemain Seperti Cristiano Ronaldo, Pemain Berdarah Medan Ini Sudah Dihubungi John Herdman untuk Dinaturalisasi

Tak Lama Lagi Timnas Indonesia akan Miliki Pemain Seperti Cristiano Ronaldo, Pemain Berdarah Medan Ini Sudah Dihubungi John Herdman untuk Dinaturalisasi

Luke Vickery, winger muda yang disebut mirip Cristiano Ronaldo, dikabarkan sudah dihubungi John Herdman dan berpeluang dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Penumpang Membludak, Tiket KAI Probolinggo Laku Keras Saat Imlek

Penumpang Membludak, Tiket KAI Probolinggo Laku Keras Saat Imlek

Dalam periode 13–17 Februari 2026, KAI mengoperasikan 24 perjalanan per hari dengan kapasitas 38.710 kursi.
Jadi Sumber Pencemaran Sungai Cisadane, KLH Segel Gudang Pestisida yang Terbakar di Taman Tekno Tangsel

Jadi Sumber Pencemaran Sungai Cisadane, KLH Segel Gudang Pestisida yang Terbakar di Taman Tekno Tangsel

Gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terletak di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) hangus terbakar pada Senin (9/2/2026).
PLN Rilis Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Kini Urusan Bayar Layanan Listrik Jadi Lebih Mudah dan Akurat

PLN Rilis Fitur Simulasi Biaya di PLN Mobile, Kini Urusan Bayar Layanan Listrik Jadi Lebih Mudah dan Akurat

Melalui Super Apps PLN Mobile, perseroan menyediakan fitur “Simulasi Biaya” yang memungkinkan pelanggan mengetahui estimasi biaya beragam layanan secara akurat, rinci, dan transparan sebelum melakukan pengajuan.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Terima Kasih Juventus! Inter Milan Diprediksi Cuan Fantastis dalam Derby d’Italia, Siap-Siap Belanja Besar di Bursa Transfer

Terima Kasih Juventus! Inter Milan Diprediksi Cuan Fantastis dalam Derby d’Italia, Siap-Siap Belanja Besar di Bursa Transfer

Akhir pekan ini sorotan publik sepak bola Italia akan tertuju ke Kota Milan. Duel klasik antara Inter Milan melawan Juventus bakal memanaskan panggung Serie A.
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT