News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan ke Prabowo, Ini Kata Timnas Anies-Muhaimin

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Jumat, 1 Maret 2024 - 00:03 WIB
Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Refly Harun
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Juru bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin, Refly Harun mengungkap pemberian pangkat tersebut semekin memperlihatkan rezim Jokowi yang semakin ugal-ugalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, kata Refly pemberian pangkat itu tak semestinya dilakukan kepada seorang yang telah menjadi purnawairan TNI.

"Bagaimana mungkin seorang naik pangkat militer tapi dia tidak berdinas di militer lagi. Rezim omon-omon betul, ini enggak karu-karuan," tegasnya.

"Jika dinilai Prabowo punya jasa dan lain sebagainya ya semua menteri kalau mau dianggap punya jasa, nanti lah kalau dia pensiun dapat dia nanti bintang penghargaan Maha Putra Adipradana, Maha Putra Utama, Maha Putra Pratama," sambung Refly.

Di sisi lain, Refly mengaku sepakat dengan pernyataan kader PDIP, TB Hasanuddin yang menyoeot tajam adanya penyematan pangkat secara mendadak kepada Prabowo.

Menurutnya TB Hasanuddin selaku purnawairan TNI turut memahami aturan pemberian pangkat terhormat itu.

"TB Hasanuddin anggota Komisi I DPR yang paham betul UU TNI, enggak ada yang namanya kenaikan pangkat bagi seorang purnawirawan, coba bayangkan ini pakai common sense saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI yang juga adalah purnawirawan TNI, TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Prabowo mestinya tidak ada.

Politikus senior PDIP ini mengkritik bahwa semestinya kenaikan pangkat hanya diberikan kepada anggota militer yang masih aktif dan belum pensiun. 

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI. Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata TB Hasanuddin, dikutip VIVA, Rabu (28/2/2024).

Ia menjelaskan, pemberian penghargaan kepada anggota TNI bisa diberikan berupa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Ketentuannya terdapat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000.

Di Undang-undang tersebut, Pasal 33 Ayat 3, terdapat ketentuan untuk pemberian gelar kehormatan kepada anggota TNI yang berjasa bagi bangsa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Sudah Masuk Muharram, Marilah Kita Sambut Hari Asyura

Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Sudah Masuk Muharram, Marilah Kita Sambut Hari Asyura

Berikut rekomendasi teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sudah Masuk Muharram, Marilah Kita Sambut Hari Asyura".
Piala Dunia 2026 Punya Aturan Baru, Apakah Satu Kemenangan Sudah Cukup untuk Lolos? Ini Penjelasannya

Piala Dunia 2026 Punya Aturan Baru, Apakah Satu Kemenangan Sudah Cukup untuk Lolos? Ini Penjelasannya

Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah peluang tim peringkat ketiga grup untuk lolos ke fase gugur Piala Dunia 2026.
Andhika Satya Desak TVRI Transparan soal Hak Siar Piala Dunia, Soroti Anggaran dan Modernisasi Siaran

Andhika Satya Desak TVRI Transparan soal Hak Siar Piala Dunia, Soroti Anggaran dan Modernisasi Siaran

Di tengah tantangan penurunan pagu indikatif anggaran, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI didesak untuk tetap memprioritaskan modernisasi infrastruktur dan akselerasi transformasi digital. 
Refocusing Penerima Manfaat, BGN Ungkap 76 Sekolah di Jawa Tak akan Lagi Terima MBG

Refocusing Penerima Manfaat, BGN Ungkap 76 Sekolah di Jawa Tak akan Lagi Terima MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan penajaman sasaran atau refocusing terhadap penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
OJK Gandeng KPK, Kasus Korupsi Sektor Jasa Keuangan Bakal Diburu Bersama

OJK Gandeng KPK, Kasus Korupsi Sektor Jasa Keuangan Bakal Diburu Bersama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerangi korupsi khususnya di sektor keuangan. 
Anggota Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa di Kampus UMY, Begini Respon Pihak Kampus

Anggota Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa di Kampus UMY, Begini Respon Pihak Kampus

Seorang anggota intelijen Polda DI Yogyakarta menjadi sorotan setelah kepergok oleh mahasiswa saat menyusup masuk ke lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). 

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Selengkapnya

Viral