GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Darurat yang rencananya akan diberlakukan pada 3 Juli mendatang, akan mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari penutupan pusat perbelanjaan hingga penutupan tempat ibadah.
Rabu, 30 Juni 2021 - 21:01 WIB
Pusat Perbelanjaan
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Lonjakan kasus Covid-19 yang makin tak terkendali di sejumlah wilayah di Indonesia, membuat pemerintah akan segera mengambil langkah tegas dalam menurunkan angka penularan Covid-19. Rencananya Pulau Jawa dan Bali akan terkena dampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Menurut informasi yang dihimpun tvOnenews.com, sejumlah aturan tegas rencananya akan diterapkan pada 3 Juli mendatang. Di mana kebijakan tersebut akan berlaku selama 17 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat.

Perkantoran/ Tempat Kerja

Dalam PPKM Darurat, kegiatan perkantoran akan dibatasi secara ketat, dimana sebelumnya dalam PPKM mikro kegiatan perkantoran memberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen dan Work From Home (WFH) 50 persen, tetapi hal itu tidak berlaku di PPKM Darurat.

Nantinya dalam PPKM Darurat WFH akan diberlakukan 75 persen dan WFO hanya 25 persen saja. Pemberlakuan aturan tersebut bagi zona merah dan zona oranye. Sementara di luar zona tersebut kegiatan perkantoran akan sama dengan aturan PPKM mikro Ketat yakni WFO 50 persen dan WFH 50 persen.

Kegiatan Belajar mengajar (KBM)  

Jika sebelumnya kegiatan KBM yang diberlakukan dalam PPKM mikro untuk zona merah dilakukan secara daring, sepertinya aturan dalam PPKM Darurat tidak jauh berbeda, di mana kegiatan belajar mengajar akan tetap diberlakukan secara daring.

Sementara untuk daerah di luar zona merah akan mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Kemendikbudristek.

Sektor Esensial

Masih dalam salinan yang sama, untuk kegiatan sektor esensial yang terdiri dari industri, pelayanan dasar utilitas publik, dan proyek vital nasional akan diberlakukan aturan yang sama saat penerapan PPKM Darurat, yakni dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan Makan dan Minum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penularan Covid-19 yang kian masif, aturan kegiatan makan dan minum pun akan diatur secara ketat saat PPKM Darurat diberlakukan, seperti di kafe, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan.  

Makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan 25 persen kapasitas dengan pembatasan jam operasional hingga pukul pukul 17.00.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jetour T2 Ditawarkan Rp568 Juta di IIMS 2026, Hadir dengan Opsi Kustomisasi Sesuai Selera Konsumen

Jetour T2 Ditawarkan Rp568 Juta di IIMS 2026, Hadir dengan Opsi Kustomisasi Sesuai Selera Konsumen

Jetour T2 dihadirkan dengan pendekatan personalisasi. Konsumen dapat melakukan modifikasi melalui aksesori resmi Jetour Obsidian Ultra Kit.
Setelah Kehilangan Posisi Kepala Tim, Andy Cowell akan Hengkang dari Aston Martin Pada Akhir Musim F1 2026?

Setelah Kehilangan Posisi Kepala Tim, Andy Cowell akan Hengkang dari Aston Martin Pada Akhir Musim F1 2026?

Kabar mengejutkan datang dari tim Aston Martin jelang bergulirnya ajang F1 2026 dalam waktu dekat ini.
Indikasi Ada Sungai Bawah Tanah di Sinkhole Sumbar

Indikasi Ada Sungai Bawah Tanah di Sinkhole Sumbar

Indikasi kuat adanya sungai bawah tanah sekitar 100 meter dari area sinkhole di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan.
Detik-detik Oknum Kepala Dusun di Jombang Kepergok Selingkuh dengan Perempuan Bersuami

Detik-detik Oknum Kepala Dusun di Jombang Kepergok Selingkuh dengan Perempuan Bersuami

Seperti inilah detik-detik video oknum Kepala Dusun di Mojoagung, Jombang, yang kepergok diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan yang sudah bersuami. 
Terungkap Kondisi 13 Penumpang Pesawat Smart Air yang Ditembaki KKB di Boven Digoel, Ternyata Ada Bayi

Terungkap Kondisi 13 Penumpang Pesawat Smart Air yang Ditembaki KKB di Boven Digoel, Ternyata Ada Bayi

KKB diduga melakukan penembakan terhadap pesawat Smart Air di Boven Digoel, Rabu (11/2/2026) menyebabkan dua pilot meninggal dunia. Begini kondisi 13 penumpang.
Respons Menohok PDIP Terkait Hasil Survei Kepuasan Publik Tehadap Prabowo yang Hampir 80 Persen

Respons Menohok PDIP Terkait Hasil Survei Kepuasan Publik Tehadap Prabowo yang Hampir 80 Persen

PDIP berikan tanggapan terkait rilis terbaru Indikator Politik Indonesia yang menempatkan tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo di angka 79,9 persen

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT