News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kartika Putri Balas Nyinyiran dr Richard: Berhenti Membawa dan Mencemarkan Nama Aku!

Artis Kartika Putri diketahui sudah kembali ke Jakarta setelah melakukan pengobatan di Singapura. Ia mengaku sudah dalam kondisi lebih baik daripada sebelumnya.
Sabtu, 2 Maret 2024 - 09:21 WIB
Kartika Putri dan dr Richard Lee
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Artis Kartika Putri diketahui sudah kembali ke Jakarta setelah melakukan pengobatan di Singapura.

Ia pun mengaku sudah dalam kondisi lebih baik daripada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah reaksi obatnya bagus, krimnya bagus, reaksi tubuh bagus dan Allah izinkan sembuh. Alhamdulillah," ujar Kartika Putri, mengutip Viva pada Sabtu (2/3/2024).

Dalam keterangannya, Kartika Putri juga angkat bicara soal komentar nyinyir dr Richard Lee belakangan ini.

Diketahui, dr Richard sempat mengomentari soal penyakit Kartika Putri. Ia bahkan menyinggung soal azab.

Tak hanya itu, dr Richard juga terlihat mengunggah sebuah video dirinya yang bersumpah tak akan memaafkan orang yang membuatnya masuk pernjara.

Menanggapi dr Richard, istri Usman bin Yahya itu meminta sang dokter instropeksi diri.

"Aku tekanin di sini kalau dia sakit hati karena ditangkap oleh polisi jangan sakit hatinya sama aku. Dia juga harus introspeksi diri kenapa aku melaporkan dia pada saat itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa penangkapan dr Richard bukan karena laporannya.

“Kedua dia dua kali ditangkap polisi itu atas laporan kepolisian sendiri atau LPK bukan atas laporan aku. Juga jangan merasa seperti terdzolimi padahal dia juga pernah mau memenjarakan aku dengan melaporkan aku dua kali tapi laporannya tidak jalan karena tidak ada bukti,” jelas Kartika Putri.

Kartika Putri menyebut justru dulu ia melaporkan dr Richard atas dasar pencemaran nama baik.

“Dan harus ditarik ulur lurus, aku melaporkan dulu karena dia tidak berhenti membawa nama aku dan mencemarkan nama baik aku di media sosial. Itu jangan pernah lupa track recordnya jangan seakan-akan sekarang merasa terzalimi bahkan mendzalimi aku dengan bullyan-bullyan,” ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, dr Richard Lee tampak menanggapi soal masalah wajah Kartika Putri yang melebuh hingga bagian lidah.

Sambil tertawa, dr Richard mengatakan hal tersebut terjadi bisa saja karena efek skincare yang berbahaya. 

"Bisa jadi karena penggunaan skincare abal-abal atau obat abal-abal," kata Richard Lee di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

 Ia juga menanggapi soal tindakan Kartika Putri yang memilih untuk berobat ke Singapura.

Padahal menurut dr Richard Lee banyak dokter di Indonesia yang berkompeten. 

"Dibanding sama dokter Singapura sebenarnya sama kan. Dokter Indonesia juga jago-jago, pintar-pintar," lanjutnya.

Meskipun pernah bersitegang, dr Richard Lee mengaky terbuka jika Kartika Putri datang ke kliniknya.

"Bisa kalau mau berobat di tempat saya. Saya open, mau podcast boleh, perawatan boleh, mau minta maaf juga saya maafin," lanjutnya.

Namun jawaban nyinyir pun terucap dari mulut dr Richard Lee. Ia tampak menyinggung soal Kartika Putri yang meminta capres bisa ngaji. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya gak bisa ngaji," ujarnya sambil tertawa.

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral