Banyuwangi, Jawa Timur - Aksi menolak Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 meluas ke Banyuwangi, Jawa Timur. Puluhan Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya mendatangi Pemkab dan DPRD setempat, Senin (20/12/2021) siang. Mereka mendesak Presiden Jokowi mencabut Perpres tersebut.
Perpres dianggap mengebiri kewenangan kades. Salah satunya yakni ketentuan tentang alokasi dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) minimal 40 persen.
"Alokasi anggaran di desa sudah final hasil Musyawarah Dusun hingga Musyawarah Desa. Ketika ada Perpres, anggaran yang sudah tersusun akan berubah. Kami yang berbenturan dengan masyarakat," kata Anton Sujarwo, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) disela aksi.
Pihaknya berharap Perpres dicabut atau direvisi terutama pasal yang mengatur penggunaan dana BLT.
Menurut Anton, dana sosial untuk masyarakat tidak harus dari BLT namun bisa dari sumber lain. "Misalnya, pemberdayaan. Kami yang tahu kondisi desa. Aturan 40 persen ini memberatkan," tegas Anton yang juga Kades Aliyan, Kecamatan Rogojampi.
Dalam Perpres, selain alokasi BLT diatur pula penggunaan ketahanan pangan hewani sebesar 20 persen dan 8 persen untuk penanganan Covid. "Covid di desa sudah melandai. Tentunya, harus dipertimbangkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
DPRD Banyuwangi menampung aspirasi para kades ini, sesuai mekanisme, aspirasi akan dilanjutkan ke pemerintah pusat.
Load more