News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Gowa Dituntut Profesional dalam Tangani Pemerkosaan yang Libatkan Dua Anak Pejabat Pemkab Gowa

Salah satunya Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan dorong penyidik Polres Gowa menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban MNY secara profesional.
Selasa, 5 Maret 2024 - 17:05 WIB
Ilustrasi Rudapaksa
Sumber :
  • idris tajannang

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan di mobil dinas yang melibatkan dua anak pejabat Pemkab Gowa menyita perhatian publik.

Salah satunya Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mendorong penyidik Polres Gowa menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban MNY (20) secara profesional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KAPSS juga berharap Polres Gowa tidak diintervensi walaupun terduga pelakunya anak dari pejabat Pemkab Gowa.

"Kami mendukung dan mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," ujar perwakilan KAPSS Lusia Palulungan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/3/2024).

Salah satu tersangka pemerkosaan gadis muda di Kabupaten Gowa.(tvOne/Idris Tajannang)

Menurutnya, kekerasan seksual disertai dugaan pemerkosaan korban pada 2 Maret 2024 merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu atensi khusus agar kejadian tersebut tidak berulang.

Bahwa telah terjadi kekerasan seksual (dugaan perkosaan) yang dilakukan pelaku berinisial MYS (24) terhadap korban NM bersama dua orang rekannya berinisial MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24) mesti menjadi perhatian serius.

Sebagai pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan, KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan dukungan penegakan hukum melalui pernyataan sikap yakni bahwa korban adalah korban, dan mari menjaga obyektifitas pada kasus itu, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan yang dilakukan pelaku.

Kendati pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.

KAPSS juga mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan mendorong penerapan pasal 15 (f) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.

Aparat Penegak Hukum diharapkan menerapkan pasal 16 Undang-undang nomor 22 tahun 2022, selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.

"Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa atau umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum," katanya.

Selain itu, aparat dan pemerintah daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa pelindungan, penanganan dan pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini. 

Termasuk memperhatikan pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 terkait upaya perintangan penyelidikan.

KAPSS merupakan koalisi dari beberapa lembaga seperti ICJ Makassar ,YASMIB Sulawesi, Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Generasi Milenial Independen Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel dan PHW Perempuan Aman Sulsel serta sejumlah tokoh aktivis perempuan ikut serta dalam koalisi tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku pemerkosaan sebagai tersangka masing-masing berinisial MYH alias UC (24), MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24) serta RM alias UCO (25).(ant/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update! Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang: 9.200 Warga Masih Mengungsi dan 210 Posko Dibuka

Update! Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang: 9.200 Warga Masih Mengungsi dan 210 Posko Dibuka

Inilah update gempa Magnitudo 7,1 yang mengguncang Kumamoto, Jepang, pada Selasa (28/7/2026) lalu. 
Update Cedera Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes, Target Segera Comeback Bersama Sassuolo Demi Tampil di Piala Asia

Update Cedera Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes, Target Segera Comeback Bersama Sassuolo Demi Tampil di Piala Asia

Jay Idzes mengaku tengah fokus menjalani proses pemulihan dan berharap dapat segera kembali memperkuat tim pada musim 2026-2027.
Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam

Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam

Singapura yang menjadi tim underdog membuat Vietnam wajib meraih poin penuh bagi Timnas Indonesia.
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Dari Limbah Jadi Mewah, Koleksi ReWoven in White Curi Perhatian di Runway IFW 2026

Dari Limbah Jadi Mewah, Koleksi ReWoven in White Curi Perhatian di Runway IFW 2026

Indonesia Fashion Week (IFW) 2026 menghadirkan salah satu koleksi yang menarik perhatian karena cara pandangnya terhadap limbah tekstil.
Ramalan 10 Weton 3 Agustus 2026: Siap-siap Hoki Nomplok dan Awas Kesialan Bertubi-tubi

Ramalan 10 Weton 3 Agustus 2026: Siap-siap Hoki Nomplok dan Awas Kesialan Bertubi-tubi

Penasaran bagaimana peruntungan nasib keberuntungan, finansial, karier, asmara, dan kesehatan Anda besok? Simak ramalan sepuluh weton tanggal 3 Agustus berikut.

Trending

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Update! Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang: 9.200 Warga Masih Mengungsi dan 210 Posko Dibuka

Update! Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang: 9.200 Warga Masih Mengungsi dan 210 Posko Dibuka

Inilah update gempa Magnitudo 7,1 yang mengguncang Kumamoto, Jepang, pada Selasa (28/7/2026) lalu. 
Update Cedera Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes, Target Segera Comeback Bersama Sassuolo Demi Tampil di Piala Asia

Update Cedera Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes, Target Segera Comeback Bersama Sassuolo Demi Tampil di Piala Asia

Jay Idzes mengaku tengah fokus menjalani proses pemulihan dan berharap dapat segera kembali memperkuat tim pada musim 2026-2027.
Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam

Jadi Laga Hidup dan Mati di Piala AFF 2026, Intip Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia Vs Vietnam

Singapura yang menjadi tim underdog membuat Vietnam wajib meraih poin penuh bagi Timnas Indonesia.
Fortuna Sittard Rela Kehilangan Jutaan Euro Asal Justin Hubner Tak ke Klub Super League , Alasan Klub Rela Pasang Badan untuk Bek Timnas Indonesia

Fortuna Sittard Rela Kehilangan Jutaan Euro Asal Justin Hubner Tak ke Klub Super League , Alasan Klub Rela Pasang Badan untuk Bek Timnas Indonesia

Fortuna Sittard menolak setiap tawaran bernilai jutaan euro termasuk dari klub Super League untuk memboyong Justin Hubner. 
Marselino Ferdinan Dipulangkan dari Timnas Indonesia? Begini Kata John Herdman

Marselino Ferdinan Dipulangkan dari Timnas Indonesia? Begini Kata John Herdman

‎Timnas Indonesia dijadwalkan akan bertindak sebagai tuan rumah menghadapi Vietnam. Ini menjadi laga lanjutan grup A Piala AFF 2026.
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Korban Tewas Capai 38 Orang dan 9.200 Lainnya Mengungsi

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Korban Tewas Capai 38 Orang dan 9.200 Lainnya Mengungsi

Gempa Magnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto, Jepang, pada Selasa (28/7/2026) lalu. Tercatat jumlah korban yang dinyatakan meninggal dunia mencapai 30 orang lebih.
Selengkapnya

Viral