News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Buron, Tersangka Ketiga Kasus Penipuan Investasi Alkes Sudah Ditangkap Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap DR, tersangka buronan kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:58 WIB
Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan dengan kerugian sekitar Rp1,2 triliun, mendatangi Bareskrim Polri
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap DR, tersangka buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Sebelumnya DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya, BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Hingga Senin (20/12), keberadaan DR masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12) dan BS ditangkap serta ditahan Sabtu (18/12).

Setelah ditangkap, tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

"Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan," kata Whisnu.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. 

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Percuma Cetak Banyak Gol kalau Tak Bisa Singkirkan Persib, Bung Binder Kirim Pesan Tegas untuk Persija Jakarta

Percuma Cetak Banyak Gol kalau Tak Bisa Singkirkan Persib, Bung Binder Kirim Pesan Tegas untuk Persija Jakarta

Bung Binder kirim pesan tegas untuk Persija Jakarta. Ingatkan Persija Jakarta jangan fokus cetak banyak gol untuk saingi Persib Bandung. Lebih baik fokus menang
Gelar Cooling System di Polres Dogiyai, Divpropam Polri Lakukan Pendekatan Humanis

Gelar Cooling System di Polres Dogiyai, Divpropam Polri Lakukan Pendekatan Humanis

Upaya memulihkan hubungan dan memperkokoh stabilitas keamanan terus dilakukan di Kabupaten Dogiyai. Kedatangan tim dari Divpropam Mabes Polri tidak hanya
Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Jejak Kasus Lama Terkuak: Dari 1984 hingga 2014 Pernah Terjadi

Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Jejak Kasus Lama Terkuak: Dari 1984 hingga 2014 Pernah Terjadi

Kasus bayi nyaris tertukar di RSHS Bandung kembali sorot lemahnya pengawasan. Ternyata kejadian serupa sudah pernah terjadi sejak 1984 dan 2014.
FIFA Matchday Juni Tak Lama Lagi, Ini 4 Negara Eropa yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia

FIFA Matchday Juni Tak Lama Lagi, Ini 4 Negara Eropa yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia

PSSI tengah seleksi ketat calon lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Empat negara Eropa gagal Piala Dunia ini bisa untuk masuk radar, siapa saja?
DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Abaikan Keadilan, Bisa Picu Kecemburuan

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Abaikan Keadilan, Bisa Picu Kecemburuan

Wacana kebijakan “war tiket” haji menuai kritik keras dari DPR. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai gagasan tersebut berpotensi menabrak aturan
Kapolda Papua Tengah Turun Langsung ke Dogiyai, Perkuat Soliditas Usai Insiden

Kapolda Papua Tengah Turun Langsung ke Dogiyai, Perkuat Soliditas Usai Insiden

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, turun langsung memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Dogiyai, Kamis (9/4), sebagai langkah strategis memperkuat

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Selengkapnya

Viral