GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat jatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan ke Dadan Tri
Kamis, 7 Maret 2024 - 17:56 WIB
Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun
Sumber :
  • tim tvOne - Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Hakim menyatakan Dadan telah terbukti bersama-sama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Uang suap itu diberikan agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara. 

Selain itu, agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hakim juga menghukum Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Dadan tidak membayar uang pengganti dalam waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Dadan akan dipidana penjara selama 1 tahun. 

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Dadan. 

Dalam hal memberatkan, Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk hal yang meringankan, Dadan belum belum pernah dihukum dan dinilai telah bersikap sopan selama di persidangan.

Adapun hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap Dadan. Jaksa menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dadan juga dituntut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Debut UFC, Bilal Hasan Dapat Dukungan Langsung dari Menpora Erick Thohir

Jelang Debut UFC, Bilal Hasan Dapat Dukungan Langsung dari Menpora Erick Thohir

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mendapatkan dukungan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir. The Indo Ninja juga mendapatkan pesan khusus jelang debut di UFC.
Istri di Lumajang Nekat Potong "Burung" Suaminya Sendiri dengan Celurit, Ternyata Ini Motifnya

Istri di Lumajang Nekat Potong "Burung" Suaminya Sendiri dengan Celurit, Ternyata Ini Motifnya

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pelaku nekat memotong alat kelamin korban tersebut diduga dipicu karena rasa cemburu. 
Cadangkan Maarten Paes, Marc-Andre ter Stegen Dikritik usai Ajax Amsterdam Gagal Menang

Cadangkan Maarten Paes, Marc-Andre ter Stegen Dikritik usai Ajax Amsterdam Gagal Menang

Kiper veteran Jerman, Marc-Andre ter Stegen, dikritik usai Ajax Amsterdam gagal meraih kemenangan atas Heerenveen. Dalam duel itu, Maarten Paes kembali dicadangkan.
Ini Sosok Kolonel Inf. Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT RI di Istana, 

Ini Sosok Kolonel Inf. Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT RI di Istana, 

Upacara HUT RI di Istana Negara hari ini dipimpin oleh seorang Perwira TNI Angkatan Darat atas nama Kolonel Infanteri Priyo Handoyo. Profil dari Komandan Upacara ini dibacakan dalam upacara di Istana.
Timnas Voli Putri Indonesia Dapat Suntikan Dana FIVB Senilai Rp936 Juta

Timnas Voli Putri Indonesia Dapat Suntikan Dana FIVB Senilai Rp936 Juta

Timnas Voli Putri Indonesia mendapat suntikan dana sebagai bentuk dukungan dari Federasi Bola Voli Internasional (FIVB) melalui program FIVB Volleyball Empowerment. Negara-negara lain di Asia juga mendapatkan dukungan yang sama.
Kisah Inspiratif Icha Hakim: Dari Santri Ponpes Temboro Hingga Jadi Influencer Syar’i 430 Ribu Followers

Kisah Inspiratif Icha Hakim: Dari Santri Ponpes Temboro Hingga Jadi Influencer Syar’i 430 Ribu Followers

Nama Icha Hakim kini makin menyita perhatian publik digital. Wanita pemilik nama asli Nurul Aisyah yang lahir di Bogor pada 1 Juli 1996 ini sukses membuktikan -

Trending

Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Nonton upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka lewat link live streaming resmi. Saksikan Detik-Detik Proklamasi mulai pukul 10.00 WIB.
Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bersama Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti berhasil menemukan puluhan karung berisi pasir timah tanpa dokumen sah.
Jokowi Hadiri HUT ke-81 RI di Istana, Tampil Pakai Adat Bali dan Gibran Kenakan Busana NTT

Jokowi Hadiri HUT ke-81 RI di Istana, Tampil Pakai Adat Bali dan Gibran Kenakan Busana NTT

Jokowi menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026).
Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Siapa Kolonel Priyo Handoyo? Simak profil dan perjalanan karier perwira TNI AD yang dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka.
Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Berstatus sebagai runner up Super League 2025-2026, Borneo FC akan bertindak sebagai tuan rumah babak penyisihan grup. 
Meski Taklukkan Malaysia 2-0 di Semifinal Piala AFF 2026, Kim Sang-sik Catat Dua Masalah Vietnam

Meski Taklukkan Malaysia 2-0 di Semifinal Piala AFF 2026, Kim Sang-sik Catat Dua Masalah Vietnam

Timnas Vietnam berhasil membawa pulang kemenangan penting dari markas Malaysia pada leg pertama semifinal Piala AFF 2026. Skuad berjuluk The Golden Star Warriors tersebut menang dengan skor 2-0 atas Harimau Malaya.
Suvenir Kelereng Bagi  Peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Mensesneg Sampaikan Tujuannya

Suvenir Kelereng Bagi Peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Mensesneg Sampaikan Tujuannya

Kelereng dan karet yang menjadi bagian dari suvenir bagi peserta Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Selengkapnya

Viral