News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Terbaru Satu Keluarga Lompat dari Apartemen di Penjaringan

Sejumlah fakta ditemukan setelah satu keluarga yang terdiri dari empat orang meninggal secara mengenaskan, diduga bunuh diri di sebuha apartemen di Penjaringan.
Minggu, 10 Maret 2024 - 15:48 WIB
Lokasi jatuhnya satu keluarga di Apartemen Teluk Intan
Sumber :
  • Aldi Herlanda-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Satu keluarga yang terdiri dari empat orang meninggal dunia, diduga melakukan bunuh diri dengan melompat bersama dari lantai 22 sebuah gedung apartemen.

Keluarga tersebut terdiri dari satu orang pria berinisial EA berusia 50 tahun, seorang perempuan berinisial AIL, serta dua remaja yakni laki-laki berinisial JW berusia 13 tahun dan perempuan berinisial JL berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat korban diduga bunuh diri, ditemukan oleh petugas keamanan dengan keadaan mengenaskan. Sebelumnya petugas tersebut mengatakan mendengar dentuman keras.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus dugaan bunuh diri ini, apakah ada unsur paksaan ataupun tidak.

Berikut beberapa fakta terbaru mengenai perkembangan kasus ini:

Dugaan Isu Pinjol Dorong Satu Keluarga Bunuh Diri

Berdasarkan pengakuan dari seorang tetangga, keluarga tersebut sering mencoba meminjam uang. Mereka pun terlihat seperti terpaksa melakukannya.

"Terakhir-terakhir juga sering pinjam (uang) tapi kemampuan terbatas, pinjam, dicuekin, kalu ada uang ya dikasih, tapi (saya lihat) terdesak sekali," kata seorang tetangga, dikutip VIVA, Minggu (10/3/2024).

Ia pun mengatakan, istri korban pernah bercerita kepada istrinya mengenai tidak bisa pinjam uang secara online atau pinjol lagi.

Mengenai hal tersebut, pihak kepolisian mengatakan masih melakukan pendalaman motif, sehingga tidak bisa memastikan kebenarannya.

Sempat Cium Kening Sebelum Lompat

Pihak kepolisian mendapatkan rekaman CCTV momen sebelum keluarga tersebut memutuskan untuk melompat bersama.

Berdasarkan rekaman CCTV, pria yang berusia 50 tahun itu mencium kening ketiga anggota keluarganya sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya.

"Setelah mencium keningnya, pihak AIL termonitor mengumpulkan ponsel-ponsel di tasnya, lalu naik ke atas," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya.

Pada sore hari, sekitar pukul 16.20 WIB para korban akhirnya melakukan aksi melompat dari lantai 22 apartemen secara bersama-sama.

Korban Ditemukan dengan Tangan Saling Terikat

Pihak petugas keamanan menemukan korban dalam keadaan mengenaskan setelah memeriksa lokasi karena mendengar dentuman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas tersebut terkejut karena melihat empat jasad yang terlentang dengan tangan saling terikat.

Menurut pihak kepolisian, gerak-gerik korban menunjukkan aksi bunuh diri ini memang sudah direncanakan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral