GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Respons Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol

Pengelola Ancol Beach City International Stadium, Fredie Tan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya pada konten podcast di media sosial (medsos).
Rabu, 13 Maret 2024 - 21:19 WIB
Kuasa Hukum Pengelola ABC Ancol, Suriyanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengelola Ancol Beach City International Stadium, Fredie Tan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya pada konten podcast di media sosial (medsos).

Fredie melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam podcast tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Fredie Tan, Suriyanto mengatakan laporan tersebut sudah diajukan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023 silam.

"Ya, benar klien saya Bapak Fredie Tan telah melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada beliau," kata Suriyanto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Suriyanto menuturkan podcast yang dimaksud sempat tayang pada channel YouTube 'Kanal Anak Bangsa' pada pertengahan November 2022 dan awal Maret 2023 dengan narasumber Mr. X.

"Jadi disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan, modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai 12 triliun, sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitu lah. Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian," ucap Suriyanto.

Suriyanto menilai isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiil.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan ganjaran yang setimpal dan seberat-beratnya kepada semua pelaku yang terlibat sesuai pelaporannya.

Adapun laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Polisi juga sudah menetapkan status terhadap seorang tersangka dengan pasal-pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo.

"Kasus ini sudah pada tahap pemeriksaan beberapa saksi, tujuh saksi dan beberapa ahli, dan kemudian sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL," sambungnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Februari 2026: Hukum Puasa Ramadhan Setengah Hari

Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Februari 2026: Hukum Puasa Ramadhan Setengah Hari

Teks khutbah jumat singkat kali ini membahas, bagaimana hukum puasa ramadhan setengah hari? simak penjelasannya
Bahlil Beberkan Indonesia Siap Produk Energi dari Amerika Serikat Senilai Rp250 Triliun

Bahlil Beberkan Indonesia Siap Produk Energi dari Amerika Serikat Senilai Rp250 Triliun

Presiden RI, Prabowo Subianto dijadwalkan menandatangani pakta agreement on reciprocal trade (ART) bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 19 Februari 2026, sebuah kesepakatan yang langsung diikuti komitmen transaksi energi bernilai raksasa.
Jadi Saksi di Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Kepala LKPP Akui Adanya Kemahalan Harga

Jadi Saksi di Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Kepala LKPP Akui Adanya Kemahalan Harga

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek pada Selasa (10/2/2026).
Airlangga Beberkan Prabowo Terbang ke Amerika Tanggal 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS

Airlangga Beberkan Prabowo Terbang ke Amerika Tanggal 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS

residen RI, Prabowo Subianto, dijadwalkan menandatangani kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS dalam waktu dekat, yang berpotensi menurunkan hambatan tarif ekspor Indonesia secara signifikan.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Berdarah Jogja yang Tembus Liga Europa Ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Berdarah Jogja yang Tembus Liga Europa Ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Peluang Robin Mirisola dinaturalisasi untuk bela Timnas Indonesia mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Striker Belgia itu layak masuk radar John Herdman.
LKPP Ungkap Harga Laptop Tergolong Mahal, JPU Patahkan Klaim Eks Mendikbudristek Klaim

LKPP Ungkap Harga Laptop Tergolong Mahal, JPU Patahkan Klaim Eks Mendikbudristek Klaim

Bergulirnya persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromeboook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik.

Trending

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
BUMN Disiapkan Jadi Off-Taker Desa Nelayan, Industri Kapal hingga Olahan Ikan Diborong Sekaligus

BUMN Disiapkan Jadi Off-Taker Desa Nelayan, Industri Kapal hingga Olahan Ikan Diborong Sekaligus

Kepala BP BUMN, Dony Oskaria mengungkap perusahaan plat merah tersebut akan memegang peran sentral dalam membangun ekosistem ekonomi kelautan dari hulu hingga hilir.
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Peristiwa penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan menewaskan dua orang sekaligus yakni Pilot dan Co-Pilot.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT