Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih membahas penetapan status Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Menurut KPK, saat ini penyidik masih melakukan analisis yang dikaitakan dengan alat bukti untuk menentukan status tersebut.
"Lalu akan dianalisis kemudian di kaitan dengan alat bukti apakah bisa dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak," kata plt jubir KPK Ali Fikri digedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024).
Ali juga mengungkapkan, pembahasan akan berlangsung minggu ini atau minggu depan. Karena, sebelumnya Muhdlor Ali sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK, Jumat (16/2/2024).
"Yang pasti minggu ini atau minggu depan akan dibahas lebih lanjut, karena kan dipanggil dulu sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Jumat (16/2/2024), penyidik KPK telah memeriksa Ahmad Muhdlor Ali. KPK mendalami adanya dugaan pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
"Uang pemotongan itu di duga untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. "Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), saksi hadir," kata Ali, Senin (19/2/2024).
"Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD. Dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," jelas dia.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali irit berbicara saat ditanyai oleh wartawan.
Dia membantah menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.
"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya.
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar.
Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati.
Sementara Muhdlor masih berstatus saksi, dan sudah pernah diperiksa penyidik KPK.(hmd/lkf)
Load more