Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Menanggapi hal itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo prihatin dengan kasus pungutan liar atau pungli pegawai Rutan KPK.
Dimana KPK telah menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka, salah satunya Kepala Rutan.
Menurutnya, perbuatan korupsi yang dilakukan 15 tersangka yang terdiri atas mantan pegawai Rutan KPK yakni melakukan pungutan liar (pungli) menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.
"Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi," kata Yudi Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Yudi menyesalkan para tersangka melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di Rutan KPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi batere ponsel.
Load more