News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hore! Kemnaker Pastikan Ojol Hingga Kurir Logistik Berhak Dapat THR Tahun Ini

Kemnaker memastikan pengendara ojek online hingga kurir logistik bakal mendapat THR Lebaran 2024 ini setelah sebelumnya tidak mendapat THR pada tahun lalu.
Senin, 18 Maret 2024 - 19:46 WIB
Menakar Ida Fauziyah saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024)
Sumber :
  • Rika Pangesti-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengendara ojek online (ojol) hingga kurir logistik bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 ini setelah sebelumnya tidak mendapat THR pada tahun lalu.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) meskipun status hubungan kerjanya kemitraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, khususnya yang bekerja dengan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam Surat Edaran (SE) THR ini," kata Indah saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).

Pelaksanaan pemberian THR kepada driver ojol hingga kurir logistik tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

tvonenews

Merujuk pada SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dengan kategori pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. 

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saham BBCA Hari Ini Menguat Usai Dividen Cair, Investor Serbu di Tengah Lonjakan IHSG

Saham BBCA Hari Ini Menguat Usai Dividen Cair, Investor Serbu di Tengah Lonjakan IHSG

Saham BBCA hari ini menguat ke Rp6.800 usai dividen cair Rp281 per saham. Dividen BBCA 2026 capai 72% laba, dorong minat investor kembali.
Media Italia Berbondong-bondong Kritik Gelandang Keturunan Manado Rp347 Miliar Usai Tampil Melempem di Serie A

Media Italia Berbondong-bondong Kritik Gelandang Keturunan Manado Rp347 Miliar Usai Tampil Melempem di Serie A

Media Italia kompak menyoroti performa gelandang keturunan Indonesia, Kenneth Taylor, usai tampil bersama Lazio dalam laga kontra Parma yang berakhir imbang 1-1.
LPG 3 Kg Dijual Bebas, DPR Bongkar Fakta 69% Subsidi Dinikmati Orang Mampu

LPG 3 Kg Dijual Bebas, DPR Bongkar Fakta 69% Subsidi Dinikmati Orang Mampu

LPG 3 kg dijual bebas jadi sorotan DPR. Sebanyak 69% subsidi dinikmati orang mampu, dorong reformasi dan sistem biometrik agar tepat sasaran.
Usai Viral soal Aduan Samsat Soekarno-Hatta, Kreator Konten Dijemput Dedi Mulyadi

Usai Viral soal Aduan Samsat Soekarno-Hatta, Kreator Konten Dijemput Dedi Mulyadi

Usai viral soal aduan Samsat Soekarno-Hatta, pembuat konten alias content creator tersebut langsung dipanggil dan dijemput oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Arsenal Baru Menang atas Sporting, Mikel Arteta Justru Diminta Terima Fakta Pahit di Liga Champions

Arsenal Baru Menang atas Sporting, Mikel Arteta Justru Diminta Terima Fakta Pahit di Liga Champions

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, diharapkan dapat menerima fakta pahit menyangkut kualitas timnya di Liga Champions. Padahal, mereka baru saja menang atas Sporting Lisbon.
Murid Valentino Rossi Ketar-ketir, Bos VR46 Terang-terangan Akui Mereka Tertarik Datangkan Rider ini untuk MotoGP 2027

Murid Valentino Rossi Ketar-ketir, Bos VR46 Terang-terangan Akui Mereka Tertarik Datangkan Rider ini untuk MotoGP 2027

Akhir -akhir ini bursa transfer pembalap untuk menghadapi MotoGP 2027 semakin memanas setelah sejumlah nama besar diyakini berganti tim pada musim regulasi baru

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Selengkapnya

Viral