LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tak Hanya Minta Nota Keberatan SYL Ditolak Hakim, Jaksa: Tidak Berdasar!
Sumber :
  • istimewa - Antara

Tak Hanya Minta Nota Keberatan SYL Ditolak Hakim, Jaksa: Tidak Berdasar!

JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami meminta majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ungkap JPU KPK dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).
 
JPU KPK menuturkan nota keberatan penasihat hukum SYL tidak berdasar, sehingga haruslah ditolak seluruhnya atau setidaknya dikesampingkan. 

Dalam eksepsi, penasihat hukum SYL antara lain meminta SYL untuk dibebaskan dari tahanan lantaran proses hukum kasus yang menimpa SYL dinilai tidak benar serta bertentangan dengan hukum acara pidana.

Selain meminta menolak eksepsi SYL, JPU KPK turut memohon majelis hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 sah menurut hukum karena sudah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
 
Dengan demikian, kata dia, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili tindak pidana korupsi SYL.
 
Selanjutnya, JPU KPK juga meminta majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi SYL dengan nomor 20/pidsus/data tpk/2024/pn.jkt.pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga :

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan majelis hakim akan bermusyawarah. Adapun sidang SYL akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Maret 2024.
 
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
 
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/aag)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jokowi Sebut Devisa Hilang Rp170 T Gegara Warga Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit Harus Terus Berinovasi

Jokowi Sebut Devisa Hilang Rp170 T Gegara Warga Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit Harus Terus Berinovasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyinggung soal kehadiran rumah sakit canggih yang diharapkan dapat mengurangi jumlah masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri.
Dengan Baca Bismillah, Ijeck Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Dengan Baca Bismillah, Ijeck Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Gubernur Sumut

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) menyatakan siap maju sebagai calon Gubernur Sumut pada pilkada Sumut 2024 mendatang.
Usai Shalat Berjamaah Lebih Baik Dzikir Bersama Imam dengan Suara Keras atau Sendiri? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Usai Shalat Berjamaah Lebih Baik Dzikir Bersama Imam dengan Suara Keras atau Sendiri? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Pernahkah setelah shalat berjamaah di masjid tiba-tiba imam berdzikir bersama makmum dengan suara yang keras atau amalkan sendiri. Ustaz Adi Hidayat bilang...
Senior Megawati Hangestri di Red Sparks Ambil Keputusan Mengejutkan Buat Musim Depan, Megatron Sampai Bilang...

Senior Megawati Hangestri di Red Sparks Ambil Keputusan Mengejutkan Buat Musim Depan, Megatron Sampai Bilang...

Pemain senior dari klub voli Korea Selatan yang diperkuat Megawati Hangestri, Daejeon Red Sparks yakni Han Song-yi mengambil keputusan mengejutkan musim depan.
Patut Dicontoh! Lombok Bisa Jadi Panutan soal Hilirisasi Pengolahan Kelapa, Dana Rp16,8 Miliar Mengalir ke Pemkab

Patut Dicontoh! Lombok Bisa Jadi Panutan soal Hilirisasi Pengolahan Kelapa, Dana Rp16,8 Miliar Mengalir ke Pemkab

Pulau Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menjadi contoh program hilirisasi pengolahan kelapa karena sumber daya yang dimiliki sangat melimpah.
Misteri Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi, Polisi Temukan Kejanggalan

Misteri Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi, Polisi Temukan Kejanggalan

Polisi menemukan luka tembak di bagian kepala anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang meninggal dunia.
Trending
Usai Timnya Dipulangkan, Hwang Sun-hong Sebut Timnas Indonesia Menang karena 2 Hal Ini, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Usai Timnya Dipulangkan, Hwang Sun-hong Sebut Timnas Indonesia Menang karena 2 Hal Ini, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Setelah Timnas Korea Selatan disingkirkan dari Piala Asia U-23, Hwang Sun-hong menyebut Timnas Indonesia menang karena dua hal ini, sempat sebut Shin Tae-yong.
Momen Ibunda Pratama Arhan Menangis, Singgung Menantunya Azizah Salsha, Ternyata...

Momen Ibunda Pratama Arhan Menangis, Singgung Menantunya Azizah Salsha, Ternyata...

Ibunda Pratama Arhan tak kuasa menahan tangis, singgung menantunya Azizah Salsha usai laga perempat final Piala Asia U-23 2024 saat selebrasi Arhan menang.
Timnas Indonesia U-23 Dihujani Kabar Gembira Jelang Melawan Uzbekistan, Nomor 2 Bisa Bikin Menang

Timnas Indonesia U-23 Dihujani Kabar Gembira Jelang Melawan Uzbekistan, Nomor 2 Bisa Bikin Menang

Timnas Indonesia U-23 dihujani kabar gembira jelang pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 kontra Uzbekistan di Stadion Abdullan bin Khalifa, Senin (29/4/2024).
Solidaritas Asia Tenggara! Bintang Thailand dan Singapura Ikut Dukung Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Solidaritas Asia Tenggara! Bintang Thailand dan Singapura Ikut Dukung Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan mendapatkan dukungan dari dua rekannya di Liga Belgia yang berasal dari Asia Tenggara, ketika sedang berlaga untuk timnas Indonesia U-23.
Negaranya Gagal di Piala Asia U-23 2024, Suporter Thailand Akui Ingin Lihat Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Negaranya Gagal di Piala Asia U-23 2024, Suporter Thailand Akui Ingin Lihat Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Suporter Thailand ingin melihat timnas Indonesia U-23 melenggang ke Olimpiade Paris 2024 dengan mengalahkan Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23 2024.
3 Klub Besar Liga Belanda Ini Ikut Soroti Kemenangan Timnas Indonesia atas Korea Selatan di Piala Asia U23

3 Klub Besar Liga Belanda Ini Ikut Soroti Kemenangan Timnas Indonesia atas Korea Selatan di Piala Asia U23

Bukan hanya fans dalam negeri saja yang soroti kemenangan Timnas Indonesia atas Korea Selatan di Piala Asia U23, klub Liga Belanda ini juga lakukan hal serupa.
Media Qatar Bersaksi Timnas Indonesia U-23 Punya Senjata Rahasia untuk Berjaya di Piala Asia U-23 2024

Media Qatar Bersaksi Timnas Indonesia U-23 Punya Senjata Rahasia untuk Berjaya di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 disinyalir punya senjata rahasia untuk berjaya di Piala Asia U-23 2024 setelah berhasil menyingkirkan Korea Selatan di perempat final.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
Selengkapnya