GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mesranya Hasbi Hasan dan Windy Idol, Disebut Jaksa Sering Short Time di Kamar Fraser Menteng

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode short time terkait kedekatan hubungan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Kamis, 21 Maret 2024 - 19:47 WIB
Hasbi Hasan
Sumber :
  • Tim tvOne/haris

Jakarta, tvOnenews.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode short time terkait kedekatan hubungan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Hal itu termuat dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. Percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.

"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Hasbi disebut cukup sering menghabiskan waktu bersama Windy Idol di kamar 510 tersebut. Adapun Hotel Fraser Menteng diistilahkan dengan 'pesantren'.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Kamis (21/3/2024), Hasbi membantah menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud. Ia menuding bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.

Diberitakan sebelumnya, Tim JPU KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dihukum 13 tahun penjara 8 bulan. Sebab, Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama mantan Komisaris Wika  Beton Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara di MA.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (14/3/2024).

Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. "Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa menuntut Hasbi agar membayar uang pidana pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila Hasbi tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan badan selama tiga tahun.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa meyakini Hasbi melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus ini, Hasbi Hasan didakwa jaksa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta dalam kasus di MA. Selain itu eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi. (mhs/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Mei 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Mei 2026

Ditlantas Polda Metro Jaya masih membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu.
Dicoret dari Calon Paskibraka Nasional, Cathlyn Yvaine Lesmana Kini Dapat Beasiswa S1 Full Luar Negeri hingga Biaya Hidup

Dicoret dari Calon Paskibraka Nasional, Cathlyn Yvaine Lesmana Kini Dapat Beasiswa S1 Full Luar Negeri hingga Biaya Hidup

Dalam proses tersebut, posisi Cathlyn di kuota nasional kemudian ditempati oleh peserta lain. Di tengah polemik yang berkembang, Cathlyn Yvaine Lesmana kini mendapat beasiswa S1 dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI).
Motif Paman Bunuh Balita 2,5 Tahun di Bekasi: Kesal Diganggu Saat Bermain Game Online, Tusuk Korban 32 Kali

Motif Paman Bunuh Balita 2,5 Tahun di Bekasi: Kesal Diganggu Saat Bermain Game Online, Tusuk Korban 32 Kali

G mengaku tersulut emosi saat sedang bermain gim. Kemarahannya disebut muncul setelah korban menghampirinya dan naik ke atas punggungnya.
Modus Baru Komplotan Begal di Jakbar, Buntuti Korban Lalu Memfitnah Aniaya Keluarga Pelaku

Modus Baru Komplotan Begal di Jakbar, Buntuti Korban Lalu Memfitnah Aniaya Keluarga Pelaku

Polisi berhasil meringkus tiga orang komplotan begal bermodus penuduhan (fitnah) dan pengeroyokan yang beraksi di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar.
Cocok untuk Keluar Rumah, Sebagian Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan Hari Ini

Cocok untuk Keluar Rumah, Sebagian Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Jakarta cerah berawan pada Sabtu pagi ini, lalu hujan ringan pada siang hari.
BMKG: Pergerakan Siklon Tropis Jangmi Tingkatkan Potensi Hujan di RI

BMKG: Pergerakan Siklon Tropis Jangmi Tingkatkan Potensi Hujan di RI

BMKG mendeteksi pergerakan Siklon Tropis Jangmi di Laut Filipina utara yang memicu pembentukan area konvergensi dan meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sejumlah wilayah Indonesia.  

Trending

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons dua video viral, mulai dari warga Kalimantan Timur korban penipuan AI dan pelecehan dari warga Pangandaran.
Sapa Masyarakat Papua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terpesona dengan Paras Wanita Jayapura: Cantik Sekali

Sapa Masyarakat Papua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terpesona dengan Paras Wanita Jayapura: Cantik Sekali

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terpesona dengan kecantikan wanita Jayapura saat kunjungan ke Papua dalam agenda Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) III 2026.
DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani angkat bicara terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh sekolah wajib mengajarkan Bahasa Perancis kepada siswa.
Selengkapnya

Viral