GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

75 Pengungsi Etnis Rohingya Ditampung di Aceh Barat hanya Sementara, Ini Kata Imigrasi Meulaboh

Sebanyak 75 pengungsi etnis Rohingya dikabarkan Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ditampung sementara di Kantor PMI setempat, Senin (25/3/2024).
Senin, 25 Maret 2024 - 13:32 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin bicara tentang pengungsi etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat.
Sumber :
  • (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh, tvOnenews.com - Pengungsi etnis Rohingya sebanyak 75 orang dikonfirmasi Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh dikabarkan telah ditampung sementara berada di wilayah Aceh Barat.

Tepatnya di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) setempat menjadi tempat penampungan sementara untuk 75 pengungsi etnis Rohingya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin di Meulaboh, Aceh Barat, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan pada data yang sudah tercatat berada di lokasi penampungan sementara sesuai dengan proses prosedur pada penanganan orang yang berasal dari luar negeri.

"Jumlah etnis Rohingya ini tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara (PMI)," ujar Jamaluddin dalam keterangannya.

Proses penanganan yang dilakukan berpacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 perihal tentang penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri.

Berkaitan saat ditemukannya pengungsi yang berasal dari luar negeri harus langsung melakukan proses pendataan.

Bisa diliat di Perpres tersebut pada Pasal 34 ayat (1), bahwa pengawasan terkait keimigrasian tertuju kepada pengungsi dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu berdasarkan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).

Seperti dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas harus didata oleh petugas rumah detensi Imigrasi.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 20 ayat (1) untuk melakukan pemeriksaan dalam mengungkap tiga point tersebut.

Sayangnya melalui hasil pemeriksaan data bahwa pengungsi etnis Rohingya yang berjumlah 75 orang tersebut, dikonfirmasi tidak memiliki identitas pribadi mereka.

Bahkan tidak ada kelengkapan pada dokumen keimigrasian yang dipersiapkan oleh pengungsi warga asing tersebut.

Lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian dan identitas pribadi mereka, pengungsi Rohingya langsung diserahkan ke pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Sebagai lembaga yang menaungi dalam proses penanganan status keimigrasian yang dilakukan terhadap warga asing ke negara lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM," jelasnya.

"Sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi," tambahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persipura Disanksi PSSI, Arungi Musim Tanpa Penonton serta Denda Rp240 Juta Imbas Insiden di Championship

Persipura Disanksi PSSI, Arungi Musim Tanpa Penonton serta Denda Rp240 Juta Imbas Insiden di Championship

Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada klub peserta kompetisi nasional. Kali ini, Persipura harus menerima sanksi larangan menggelar pertandingan kandang.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Kesetaraan dalam Pernikahan

Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Kesetaraan dalam Pernikahan

Ia menilai pengaturan demikian bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang seharusnya dibangun atas prinsip kemitraan.
Guru SMAN 1 Pontianak Rupanya Dapat Perlakuan Begini dari Juri Saat Bela Siswinya di LCC Empat Pilar MPR RI

Guru SMAN 1 Pontianak Rupanya Dapat Perlakuan Begini dari Juri Saat Bela Siswinya di LCC Empat Pilar MPR RI

Guru pendamping LCC 4 Pilar MPR asal SMAN 1 Pontianak rupanya sempat melakukan protes lantaran jawaban siswinya dianggap salah.
Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026: Persija Tantang Persik, Persis Solo Hadapi Tekanan Dewa United

Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026: Persija Tantang Persik, Persis Solo Hadapi Tekanan Dewa United

Persaingan Super League Indonesia menghadirkan sejumlah partai menarik pada Sabtu, 16 Mei 2026. Tiga laga penting akan tersaji sejak sore hingga malam hari.
Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Koreksi harga tersebut membuat pelaku pasar kembali mencermati pergerakan emas domestik di tengah dinamika harga emas global dan nilai tukar rupiah.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral