Diperiksa KPK, Saffar Godam Didalami Soal Dugaan Penerimaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Godam didalami terkait dengan dugaan penerimaan uang dalam kasus tersebut.
"Artinya dugaan keterlibatan yang bersangkutan kemudian juga penerimaan uang dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan," katanya, Jumat (7/8/2026).
Selain soal mendalami terkait perkara pokok, pemeriksaan juga dilakukan untuk perpanjangan penahanan. Pasalnya saat ini KPK belum menyelesaikan penyidikan dan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Memang ada kebutuhan untuk perpanjangan penahanan seperti Pak SK (Silmy Karim)," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus ini yakni Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menyebut, keterlibatan Silmy saat dirinya menjabat sebagai Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Silmy juga diduga menerima uang Rp100 juta setiap pekannya hasil dari pemerasan tersebut.
Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim;
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo;
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah;
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.(aha/raa)
Load more