News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi  proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022.
Senin, 25 Maret 2024 - 19:59 WIB
Windi Purnama divonis 3 tahun penjara
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022.

Majelis hakim menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis di PN Jakpus, Senin (25/3/2024).

tvonenews

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” sambung dia.

Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut hakim, yakni menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS setara dengan Rp50 juta dan Rp700 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi dinilai terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate. 

Jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (hmd/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

OJK Respons Rencana Bareskrim Usut Polemik Saham Gorengan yang Kacaukan IHSG

OJK Respons Rencana Bareskrim Usut Polemik Saham Gorengan yang Kacaukan IHSG

Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara tajam pada pekan lalu tak hanya mengguncang pasar dan pelaku ekonomi.
Respons Mauricio Souza setelah Analis Persija Jakarta Dzikry Lazuardi Diboyong John Herdman ke Timnas Indonesia

Respons Mauricio Souza setelah Analis Persija Jakarta Dzikry Lazuardi Diboyong John Herdman ke Timnas Indonesia

Persija Jakarta harus menghadapi situasi yang tidak ideal di tengah perjalanan mereka pada Super League 2025/2026 setelah Dzikry Lazuardi diboyong John Herdman ke Timnas Indonesia.
Wasit Laga Inter Milan vs Cremonese Disorot Media Italia, Insiden Lemparan Flare ke Kiper Timnas Indonesia Jadi Ulasan

Wasit Laga Inter Milan vs Cremonese Disorot Media Italia, Insiden Lemparan Flare ke Kiper Timnas Indonesia Jadi Ulasan

Wasit Serie A Davide Massa mendapat sorotan positif usai memimpin laga antara Cremonese dan Inter Milan yang berakhir dengan skor 0-2.
Janice Tjen Cetak Sejarah Tembus Top 50 Dunia, Susul Pencapaian Legenda Tenis Yayuk Basuki

Janice Tjen Cetak Sejarah Tembus Top 50 Dunia, Susul Pencapaian Legenda Tenis Yayuk Basuki

Janice Tjen berhasil mencetak sejarah usai menjadi petenis Indonesia kedua setelah legenda tenis Yayuk Basuki yang lolos ke Top 50 dunia.
Jadi Kebakaran Terparah, Rita Pasaraya Cilacap Dilalap Api hingga Warga Mengungsi dan Dengar Suara Ledakan Trafo

Jadi Kebakaran Terparah, Rita Pasaraya Cilacap Dilalap Api hingga Warga Mengungsi dan Dengar Suara Ledakan Trafo

Kebakaran hebat melanda Rita Pasaraya Cilacap, warga sebut terparah dan sempat mengungsi. Awalnya terdengar ledakan diduga dari trafo listrik.
Mauricio Souza Akhirnya Buka Suara soal Rumor Mauro Zijlstra Gabung Persija Jakarta: Belum Ada Kesepakatan

Mauricio Souza Akhirnya Buka Suara soal Rumor Mauro Zijlstra Gabung Persija Jakarta: Belum Ada Kesepakatan

Persija Jakarta kembali menjadi sorotan jelang lanjutan kompetisi Super League. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pergerakan klub dalam memantau bursa transfer pemain.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Bukan Hanya Baca Surat Yasin, 3 Amalan ini Juga Bisa Diamalkan di Bulan Sya'ban

Bukan Hanya Baca Surat Yasin, 3 Amalan ini Juga Bisa Diamalkan di Bulan Sya'ban

Berikut amalan sunnah Nisfu Sya'ban yang dianjurkan. Sayang untuk dilewatkan, simak di bawah ini.
Usai Minta Maaf bukan Pujian Didapatkan, Denada Kena Sindir Harus Temui Ressa, Netizen: Kasihan RR

Usai Minta Maaf bukan Pujian Didapatkan, Denada Kena Sindir Harus Temui Ressa, Netizen: Kasihan RR

Polemik ibu dan anak yang menyeret nama artis Denada semakin terbuka jelas. Kisahnya menjadi viral di medsos.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT