GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi  proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022.
Senin, 25 Maret 2024 - 19:59 WIB
Windi Purnama divonis 3 tahun penjara
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020–2022.

Majelis hakim menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis di PN Jakpus, Senin (25/3/2024).

tvonenews

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” sambung dia.

Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut hakim, yakni menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS setara dengan Rp50 juta dan Rp700 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi dinilai terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate. 

Jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (hmd/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-Gara Pemain Timnas Indonesia, Media Belanda Tak Habis Pikir Skandal Paspor Bisa Guncang Eredivisie

Gara-Gara Pemain Timnas Indonesia, Media Belanda Tak Habis Pikir Skandal Paspor Bisa Guncang Eredivisie

Timnas Indonesia tengah terseret dalam polemik besar yang kini mengguncang sepak bola Belanda. Media setempat tak habis pikir dampaknya besar bagi Eredivisie.
Kehilangan Megawati Hangestri, Nasib Red Sparks Berputar 180 Derajat! Dari Finalis Kini jadi Juru Kunci Liga Voli Korea 2025/2026

Kehilangan Megawati Hangestri, Nasib Red Sparks Berputar 180 Derajat! Dari Finalis Kini jadi Juru Kunci Liga Voli Korea 2025/2026

Performa Red Sparks di Liga Voli Korea 2025/2026 mengalami penurunan drastis sejak kehilangan trio penyerang, Megawati Hangestri Vanja Bukilic dan Pyo Seung-ju.
Purbaya Optimis Ekonomi Indonesia Tembus 5,7 Persen di Kuartal Pertama, Ini Alasannya

Purbaya Optimis Ekonomi Indonesia Tembus 5,7 Persen di Kuartal Pertama, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebut daya beli masyarakat terjaga selama periode Ramadhan. 
Eks Bupati Pati Sudewo Rayakan Lebaran di KPK: Mohon Maaf Lahir dan Batin

Eks Bupati Pati Sudewo Rayakan Lebaran di KPK: Mohon Maaf Lahir dan Batin

Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan solat Idul Fitri di Masjid gedung KPK Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).
Purbaya Cari Cara Hidupkan Marketplace Lokal untuk Lawan Dominasi China, Pelajari Tokopedia hingga TikTok

Purbaya Cari Cara Hidupkan Marketplace Lokal untuk Lawan Dominasi China, Pelajari Tokopedia hingga TikTok

Purbaya sedang mempelajari berbagai model ekosistem marketplace yang sudah berjalan, termasuk platform yang terintegrasi dengan media sosial seperti Tokopedia dan TikTok untuk melawan lokapasar asing.
Megabintang Cristiano Ronaldo Sapa Umat Muslim di Hari Raya Idul Fitri, Beri Doa dan Harapan ‎

Megabintang Cristiano Ronaldo Sapa Umat Muslim di Hari Raya Idul Fitri, Beri Doa dan Harapan ‎

Ucapan tersebut dibagikan Ronaldo saat momen Lebaran berlangsung pada Sabtu (20/3/2026) waktu Arab Saudi. Kehadirannya dalam perayaan ini pun menjadi sorotan karena menunjukkan kepedulian lintas agama.

Trending

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Sebanyak 17 pemain dari skuad provisional dicoret hingga akhirnya ada 24 pemain dalam skuad final Timnas Indonesia.
John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia. 
Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

NAC Breda mengajukan protes dengan meminta pertandingan melawan Go Ahead Eagles diulang. Kekalahan 0-6 dari Go Ahead Eagles dituduhkan NAC Breda karena tidak sahnya klub lawan menurunkan Dean James. 
Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Resmi Umumkan Skuad Final FIFA Series, Ini Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia untuk Debut John Herdman

Resmi Umumkan Skuad Final FIFA Series, Ini Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia untuk Debut John Herdman

John Herdman memilih 24 pemain final Timnas Indonesia dari total 41 skuad provisional tepat pada Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026). 
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Paspor Pemain Timnas Indonesia Diprotes Keras di Belanda

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Paspor Pemain Timnas Indonesia Diprotes Keras di Belanda

Dean James gegerkan Eredivisie usai NAC Breda minta laga diulang karena dugaan masalah paspor dan izin kerja pemain Timnas Indonesia. Simak selengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT