News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kecelakaan Mengerikan di GT Halim Utama Akibatkan 2 Orang Terluka, Begini Aturan Santunan Korban Laka

Aturan santunan korban laka sebanyak 2 orang dari kecelakaan beruntun di GT Halim Utama, Rabu (27/3/2024), pukul 08.55 WIB bisa disetujui oleh PT Jasa Raharja.
Rabu, 27 Maret 2024 - 11:05 WIB
Kecelakaan beruntun di GT Halim Utama ditangani Jasa Marga, Rabu (27/3/2024) pagi hari
Sumber :
  • (foto: Tim tvOne)

Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama mengakibatkan dua orang terluka.

PT Jasa Marga menerangkan bahwa kejadian mengerikan tersebut terjadi di GT Halim Utama arah Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024) pagi hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, ada tujuh kendaraan mobil yang mengalami insiden kecalakaan ini pada pukul 08.55 WIB.

Informasi yang diterima dari Jasa Marga bahwa kedapatan Truk Engkel yang diduga melakukan berkendara secara tidak benar atau ugal-ugalan.

Hal ini truk mebel tersebut menabrak pembatas jalan yang berada di GT Halim Utama dan kendaraan lainnya langsung menyambar akibat truk kehilangan kendali.

Membuat petugas dari Jasa Marga langsung melakukan penanganan untuk mengidentifikasi lebih lanjut.

"Ada kendaraan tabrakan beruntun dilajur atau akses masuk Gerbang Tol Halim dan sedang jadi penanganan petugas," kata Jasa Marga ke tim tvOnenews.com.

Dari hasil kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan sejauh tiga kilometer.

Walaupun ada tujuh kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun, dan menyebabkan dua orang luka-luka. Membuat PT Jasa Raharja harus memberikan santunan korban laka.

Namun, ada aturan santunan yang bisa diterima oleh korban laka. Dilansir dari kanal resmi Jasa Raharja bahwa dalam pengurusan santunan sudah sangat mudah dan cepat.

Diketahui, untuk biaya perawatan yang menjadi tanggungan dari Jasa Raharja memiliki maksimal sebesar Rp20 juta.

Tetapi Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada pengendara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal.

Selain itu juga agar santunan dari segi perawatan bisa diraih dengan mudah apabila sudah terdaftar di polisi. Hal ini membuat pihak korban atau orang yang melihat insiden kecelakaan langsung melapor. Nantinya laporan polisi (LP) langsung dibuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persyaratan lapor insiden kecelakaan ke kantor polisi terdekat hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apabila tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) bisa menggunakan akta kelahiran. (hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Namun, saksi lain dari pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Transformasi Digital Jadi Kunci, Kakanwil BPN Jabar Soroti Layanan Si-RIMA di Kantah Kota Bekasi

Transformasi Digital Jadi Kunci, Kakanwil BPN Jabar Soroti Layanan Si-RIMA di Kantah Kota Bekasi

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi pada Senin (2/11). 
Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Dadang Sastrapraja, Direktur Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung tutup usia saat menjadi Koordinator Panpel Cabang Olahraga Gulat PORPROV XV Jawa Barat 2026.
Kesaksian Pembunuhan Tragis Balita di Kebayoran Lama: Tangisan Tak Berhenti Terdengar dari Bilik WC Umum

Kesaksian Pembunuhan Tragis Balita di Kebayoran Lama: Tangisan Tak Berhenti Terdengar dari Bilik WC Umum

Diketahui, kepolisian telah menetapkan sang ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung berinisial JM (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan itu.
Kabar Duka, KH Amjad Al Hafidz Penyusun Syair Asmaul Husna Meninggal Dunia

Kabar Duka, KH Amjad Al Hafidz Penyusun Syair Asmaul Husna Meninggal Dunia

Sosok KH Amjad Al Hafidz, penyusun syair Asmaul Husna yang sangat populer di tengah umat Islam di Indonesia, dikabarkan meninggal dunia, Selasa (3/11/2026).
Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.

Trending

Legislator Dorong Penuntasan Kawasan RW Kumuh di Jakarta Pada RAPBD 2027

Legislator Dorong Penuntasan Kawasan RW Kumuh di Jakarta Pada RAPBD 2027

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk diprioritaskan
Transformasi Digital Jadi Kunci, Kakanwil BPN Jabar Soroti Layanan Si-RIMA di Kantah Kota Bekasi

Transformasi Digital Jadi Kunci, Kakanwil BPN Jabar Soroti Layanan Si-RIMA di Kantah Kota Bekasi

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi pada Senin (2/11). 
Sejak Perang Pecah pada 2022, Rusia Klaim Ukraina Tewaskan 9.000 Warga Sipilnya

Sejak Perang Pecah pada 2022, Rusia Klaim Ukraina Tewaskan 9.000 Warga Sipilnya

Duta Besar untuk Urusan Khusus Kemenlu Rusia mengungkap 9.213 warga sipilnya tewas dan 27 ribu orang lainnya luka akibat perang dengan Ukraina pecah sejak 2022.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Namun, saksi lain dari pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Dapat Beasiswa Student Athlete ke Amerika Serikat, Samuel Maxson Bakal Tempuh 4 Tahun Pendidikan di Indianapolis

Dapat Beasiswa Student Athlete ke Amerika Serikat, Samuel Maxson Bakal Tempuh 4 Tahun Pendidikan di Indianapolis

Kabar baik datang dari perenang muda asal Indonesia, Samuel Maxson Septionus, yang berhasil mendapatkan beasiswa student athlete ke Amerika Serikat.
Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Dadang Sastrapraja, Direktur Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung tutup usia saat menjadi Koordinator Panpel Cabang Olahraga Gulat PORPROV XV Jawa Barat 2026.
Selengkapnya

Viral