Nantinya tim hukum para pemohon dari Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.
"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," katanya.
Suhartoyo mengatakan, penggabungann dilakukan atas alasan efesiensi. Maka dari itu, jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu," pungkasnya.(muu)
Load more