News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Gibran, Gugatannya DInilai Kedaluarsa

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:35 WIB
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Mahkamah Konstitusi

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
 
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Disebutkan Pemilu Presiden sangat mungkin akan diulang kembali tanpa kehadiran Pasangan Prabowo dan Gibran sebagai peserta. Bahwa Pasangan 02 ini seharusnya mendapatkan jumlah suara nol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Isi gugatan yang diajukan oleh dua Paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja baik itu pada Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, maupun Pemilu Kepala Daerah. Mahkamah Konstitusi tidak bisa memutuskan di luar yang diatur UU Pemilu tersebut," kata politikus Golkar Dhifla Wiyani, Sabtu (30/3/2024).

Menurut Dhifla, sementara Paslon 01 dan 03 tidak mempermasalahkan tentang perselisihan suara tersebut, mereka justru mempermasalahkan terkait proses pencalonan Pasangan Prabowo Gibran. Ia menegaskan trkait dengan proses pencalonan ini bukanlah ranahnya Mahkamah Konstitusi. 

Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 (UU Pemilu), sudah menentukan jika ada pihak yang berkeberatan terkait dengan proses pencalonan suatu calon maka harus dilaporkan di Bawaslu, maka Bawaslu lah yang akan menyidangkan laporan tersebut. 

Kemudian jika putusan Bawaslu itu dirasakan tidak benar, maka dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," katanya.

"Proses keberatan inilah yang tidak dilakukan oleh pasangan 01 dan 03 sama sekali, karena mereka selama ini sangat percaya diri bahwa mereka pasti bisa memenangkan kontestasi pada tanggal 14 Pebruari tersebut. Bisa dikatakan mereka lupa, atau abai, atau terlanjur terpesona dengan adanya Gibran sebagai peserta Pemilu Presiden, atau karena menganggap remeh tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkes Sentil 1.824 Orang Kaya Penerima PBI BPJS Kesehatan: Masa Tidak Bisa Bayar Rp42.000?

Menkes Sentil 1.824 Orang Kaya Penerima PBI BPJS Kesehatan: Masa Tidak Bisa Bayar Rp42.000?

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang sudah dibersihkan, masih ditemukan peserta dari desil tertinggi yang menerima PBI.
Michael Carrick Terancam Gagal Dipermanenkan Manchester United usai Ditahan West Ham, Media Inggris Ungkap Kabar Buruk

Michael Carrick Terancam Gagal Dipermanenkan Manchester United usai Ditahan West Ham, Media Inggris Ungkap Kabar Buruk

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, tampaknya menerima kabar buruk setelah kegagalan mengalahkan West Ham United. Statusnya di musim panas bisa terancam.
Oknum ASN di Tuban Hajar 4 Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Oknum ASN di Tuban Hajar 4 Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban di rumahnya, Senin (09/02) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pembentukan Provinsi BMR Kembali Menguat, Warga Gelar Aksi di Perbatasan

Pembentukan Provinsi BMR Kembali Menguat, Warga Gelar Aksi di Perbatasan

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, agar segera mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) demi terwujudnya provinsi bmr
4 Tahun Lalu Teddy Ungkap Kesulitan Ekonomi Usai Ditinggal Lina hingga Tinggal di Gubuk Bambu

4 Tahun Lalu Teddy Ungkap Kesulitan Ekonomi Usai Ditinggal Lina hingga Tinggal di Gubuk Bambu

Teddy Pardiyana mengungkap kejujuran pahit ditinggal Lina Jubaedah 4 tahun lalu, sempat sulit ekonomi hingga tinggal di gubuk bambu bersama Bintang.
Terjatuh Saat Jalani Uji Coba di Sepang, Maverick Vinales Malah Yakin Hal Itu Buat Cedera Cepat Pulih

Terjatuh Saat Jalani Uji Coba di Sepang, Maverick Vinales Malah Yakin Hal Itu Buat Cedera Cepat Pulih

Pada saat sesi uji coba MotoGP 2026 di Sirkuit sepang, Maverick Vinales mengalami insiden yang menimbulkan pertanyaan terkait kondisi cederanya.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT