Sementara itu, sebelumnya Yusril meminta landasan dari pernyataan para saksi ahli yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindakan melawan hukum.
"Apakah itu pendapat ahli berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan? Misalnya, pernah ada suatu penyidikan, penyelidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan pernah terjadi apa yang dikatakan oleh suara ahli ada nepotisme, korupsi, perbuatan melawan hukum. Atau itu semata-mata hasil penerawangan saudara ahli saja? Itu perlu dijelaskan di sini, pada kami semua," tegas Yusril.
Melansir dari materi yang dipaparkan oleh saksi ahli Managing Director Political Economy and Public Study Anthony Budiawan disebutkan Jokowi telah melakukan penyimpangan Kebijakan APBN 2024 Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, keputusan Jokowi memperpanjang bansos hingga Juni 2024 yang secara sepihak mengubah APBN 2024 tanpa persetujuan DPR serta perintah pemblokiran mata anggaran K/L yang sudah disetujui DPR dalam UU APBN TA 2024:
1. Merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan jabatan presiden dengan tujuan menguntungkan anak presiden (paslon Prabowo-Gibran)
2. Mengakibatkan kerugian negara senilai Rp50,15 triliun sesuai nilai anggaran kementerian/lembaga yang diblokir untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial tersebut. (agr/nsi)
Load more