LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif divonis 6 tahun penjara
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Rabu, 3 April 2024 - 18:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima divonis 6 tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan ajukan banding.

Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Banding tersebut dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi secara singkat dengan penasihat hukumnya.

"Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Baca Juga :

Hakim Ketua Toni Irfan menyebutkan, terpidana memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Sehingga dirinya mempersilakan Hasbi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Selain terpidana Hasbi, hakim menuturkan penuntut umum juga memiliki hak yang sama. 

Namun atas putusan terhadap Hasbi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wawan Yunarwanto menyatakan penuntut umum akan melakukan pikir-pikir (pertimbangan) terlebih dahulu selama tujuh hari.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. 

Dirinya turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.(ant)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemkab Bidik Bisnis Karbon Untuk Menambah PAD Kotim

Pemkab Bidik Bisnis Karbon Untuk Menambah PAD Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu bisnis yang dibidik adalah perdagangan emisi karbon.
Debut Manis Calvin Verdonk di Timnas Indonesia Kontra Filipina Disorot NEC Nijmegen, Klub Eredivisie: Usai Musim Panas, Verdonk dan Rekan Senegaranya Akan...

Debut Manis Calvin Verdonk di Timnas Indonesia Kontra Filipina Disorot NEC Nijmegen, Klub Eredivisie: Usai Musim Panas, Verdonk dan Rekan Senegaranya Akan...

Debut manis Calvin Verdonk di Timnas Indonesia jadi sorotan. Klub NEC Nijmegen memberikan perhatian khusus pada debut Calvin Verdonk karena berhasil amankan tiket
Ayah Eky Iptu Rudiana 'Tersudutkan' Usai Hotman Paris Bongkar Perilakunya Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ayah Eky Iptu Rudiana 'Tersudutkan' Usai Hotman Paris Bongkar Perilakunya Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam menuai sorotan publik usai sejumlah kejanggalannya.
Ragnar Oratmangoen Cs Mengecewakan Shin Tae-yong, Striker 39 Gol di Liga Belanda Ini Bisa Dipertimbangkan Dinaturalisasi

Ragnar Oratmangoen Cs Mengecewakan Shin Tae-yong, Striker 39 Gol di Liga Belanda Ini Bisa Dipertimbangkan Dinaturalisasi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tidak senang dengan performa lini serangnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Rekrutmen Dibuka, KPU Kulon Progo Butuh 1.383 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

Rekrutmen Dibuka, KPU Kulon Progo Butuh 1.383 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

Rekrutmen petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mulai dibuka pada hari ini.
Fakta Baru Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Fakta Baru Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi mengungkap fakta baru kasus perampokan 18 jam tangan mewah yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (8/6).
Trending
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Keluarga Murka Statusnya dari DPO Dicabut

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Keluarga Murka Statusnya dari DPO Dicabut

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam sampai kini masih menyita perhatian publik karena belum juga menunjukkan titik akhir.
Pemain Naturalisasi yang Dipanggil Bela Timnas Indonesia itu Dapat Gaji atau Cuma Uang Saku Saja? Akhirnya Terungkap, Ternyata…

Pemain Naturalisasi yang Dipanggil Bela Timnas Indonesia itu Dapat Gaji atau Cuma Uang Saku Saja? Akhirnya Terungkap, Ternyata…

Timnas Indonesia berhasil lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Lantas apakah para pemain yang bela Timnas Indonesia mendapatkan gaji? Simak.
Shin Tae-yong Full Senyum, PSSI Beri Kabar Baik Buat Timnas Indonesia Usai Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum, PSSI Beri Kabar Baik Buat Timnas Indonesia Usai Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ketua Umun PSSI, Erick Thohir memberikan kabar baik buat Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia memastikan diri lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Calvin Verdonk, Nathan Tjoe A On, dan Thom Haye Bersinar: Apa yang Terjadi di Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia atas Filipina?

Calvin Verdonk, Nathan Tjoe A On, dan Thom Haye Bersinar: Apa yang Terjadi di Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia atas Filipina?

Calvin Verdonk, Nathan Tjoe A On, dan Thom Haye bersinar saat Timnas Indonesia mengalahkan Filipina 2-0. Apa rahasia kemenangan bersejarah ini? Ternyata peran..
Suara Hati Kiper Filipina Setelah Tampil Sebagai Starter Kontra Timnas Indonesia: Saya Merasa Seperti ada di...

Suara Hati Kiper Filipina Setelah Tampil Sebagai Starter Kontra Timnas Indonesia: Saya Merasa Seperti ada di...

Kiper Filipina, Kevin Mendoza, ungkap isi hatinya setelah tampil sebagai starter saat hadapi Timnas Indonesia di laga terakhir ronde dua Kualifikasi Piala Dunia
Kesaksian Liga Akbar Terbaru! Ngaku Disuruh Iptu Rudiana Jadi Saksi Kasus Vina Cirebon, Diarahkan Berbohong

Kesaksian Liga Akbar Terbaru! Ngaku Disuruh Iptu Rudiana Jadi Saksi Kasus Vina Cirebon, Diarahkan Berbohong

Kabar terbaru yang mengejutkan ternyata saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Cahyana alias Gaga mengaku disuruh oleh Iptu Rudiana ayah almarhum Eky untuk menjadi saksi pada 2016 silam.
Kabar Terbaru Elkan Baggott, Bisakah Ikut Main di EPL bersama Ipswich Town Meski Sudah Pindah Negara? Ternyata Begini Regulasinya

Kabar Terbaru Elkan Baggott, Bisakah Ikut Main di EPL bersama Ipswich Town Meski Sudah Pindah Negara? Ternyata Begini Regulasinya

Kabar terbaru Elkan Baggott, bisakah ikut main di EPL bersama Ipswich Town meski sudah pindah negara atau berstatus sebagai WNI? Ternyata begini regulasinya...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya