Peristiwa itu lalu viral di berbagai media sosial. Korban kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisial H (29) itu lalu ditangkap polisi pada Minggu (7/4) sekitar pukul 23.00 WITA
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun. (emr/dpi)
Load more