News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari Kemendikbud, Intip Jenis Pakaian Dikenakan dari Tingkat SD, SMP, dan SMA

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari tingkat SD, SMP, SMA dari Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Ada 4 jenis seragam sekolah yang terbagi.
Jumat, 12 April 2024 - 23:04 WIB
Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari Kemendikbud, Jenis Pakaian Dikenakan dari Tingkat SD, SMP, dan SMA
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih viral di kanal Google Trends Indonesia, Jumat (12/4/2024) yang menempati di posisi ke-6.

Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan mengenai seragam sekolah baru yang diterbitkan berbunyi "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah".

Peraturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan di era saat ini yang dapat menguatkan budaya di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, pengaturan seragam sekolah baru ini memiliki tujuan yang di antaranya penanaman dan proses penumbuhan terhadap jiwa nasionalisme, meningkatkan citra kepada satuan pendidikan, terus mengupayakan menumbuhkan dalam semangat persatuan dan kesatuan terhadap seluruh peserta didik di Indonesia.

Namun, sekolah tidak diperbolehkan dalam mengatur kewajibannya mengacu untuk mengupayakan membebani para orang tua atau wali siswa. Supaya orang tua atau wali siswa dapat membeli pakaian seragam sekolah terbaru ketika anaknya naik kelas atau dari hasil penerimaan siswa baru.

Peraturan yang tertuang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Di antaranya seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

Adapun rincian aturan seragam sekolah baru diperuntukkan peserta didik dari tingkat SD-SMA dilansir dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Rincian Jenis Aturan Seragam Sekolah Baru untuk SD, SMP, SMA dari Mendikbud

1. Seragam Nasional

- Siswa SD dan SD Luar Biasa mengenakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bagiab bawahan celana atau rok warna merah hati.

- Siswa SMP dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dengan atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana atau rok warna biru tua.

- Siswa SMA atau SMA Luar Biasa (SMLB), SMK dan SMK Luar Biasa (SMKLB) mengenakan atasan kemeja berwarna putih, celana atau rok berwarna abu-abu.

- Siswa sekolah yang berada di Provinsi Aceh mengenakan seragam nasional yang sesuai berdasarkan ketentuan dari pemerintah di Aceh.

Jadwal penggunaan paling sedikit dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis serta setiap melakukan hari pelaksanaan upacara bendera.

Aturan mengenakan pakaian seragam nasional sesuai dengan ayat (1) pasal 11 saat hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

2. Seragam Pramuka

Model serta warna pakaian dari seragam Pramuka mengacu dengan yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam ini digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah mengacu kepada ketetapan yang diatur dari pihak sekolah. Catatannya harus memperhatikan hak bagi setiap siswa yang memiliki beragam Agama hingga kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti tidak boleh dipaksakan.

Untuk jadwal penggunaannya seragam khas sekolah digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.

4. Pakaian Adat

Pada bagian model dan warna pakaian adat sesuai dengan ketetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dengan catatan melihat setiap hak siswa mempunyai keberagaman Agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Jadwal penggunaannya dikenakan sesuai dengan hari atau acara adat tertentu.

Pemerintah pusat maupun Pemda bertugas dalam bertanggung jawab terhadap penerapan bagian aturan seragam sekolah dan pakaian adat.

Dengan catatan Pemda dan kepala sekolah (kepsek) harus mengikuti ketentuan dari peraturan menteri yang sudah diterbitkan dan sedang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenis pelanggaran: Berupa peringatan secara lisan, peringatan tertulis, kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan ditunda, serta sanksi berupa administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlakunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini tentunya diharapkan dalam penerapan seragam sekolah dapat menumbuhkan serta semangat belajar yang lebih teratur lagi hingga mendorong tujuan pendidikan nasional agar tercapai. (hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Selengkapnya

Viral