GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari Kemendikbud, Intip Jenis Pakaian Dikenakan dari Tingkat SD, SMP, dan SMA

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari tingkat SD, SMP, SMA dari Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Ada 4 jenis seragam sekolah yang terbagi.
Jumat, 12 April 2024 - 23:04 WIB
Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari Kemendikbud, Jenis Pakaian Dikenakan dari Tingkat SD, SMP, dan SMA
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih viral di kanal Google Trends Indonesia, Jumat (12/4/2024) yang menempati di posisi ke-6.

Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan mengenai seragam sekolah baru yang diterbitkan berbunyi "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah".

Peraturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan di era saat ini yang dapat menguatkan budaya di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, pengaturan seragam sekolah baru ini memiliki tujuan yang di antaranya penanaman dan proses penumbuhan terhadap jiwa nasionalisme, meningkatkan citra kepada satuan pendidikan, terus mengupayakan menumbuhkan dalam semangat persatuan dan kesatuan terhadap seluruh peserta didik di Indonesia.

Namun, sekolah tidak diperbolehkan dalam mengatur kewajibannya mengacu untuk mengupayakan membebani para orang tua atau wali siswa. Supaya orang tua atau wali siswa dapat membeli pakaian seragam sekolah terbaru ketika anaknya naik kelas atau dari hasil penerimaan siswa baru.

Peraturan yang tertuang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Di antaranya seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

Adapun rincian aturan seragam sekolah baru diperuntukkan peserta didik dari tingkat SD-SMA dilansir dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Rincian Jenis Aturan Seragam Sekolah Baru untuk SD, SMP, SMA dari Mendikbud

1. Seragam Nasional

- Siswa SD dan SD Luar Biasa mengenakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bagiab bawahan celana atau rok warna merah hati.

- Siswa SMP dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dengan atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana atau rok warna biru tua.

- Siswa SMA atau SMA Luar Biasa (SMLB), SMK dan SMK Luar Biasa (SMKLB) mengenakan atasan kemeja berwarna putih, celana atau rok berwarna abu-abu.

- Siswa sekolah yang berada di Provinsi Aceh mengenakan seragam nasional yang sesuai berdasarkan ketentuan dari pemerintah di Aceh.

Jadwal penggunaan paling sedikit dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis serta setiap melakukan hari pelaksanaan upacara bendera.

Aturan mengenakan pakaian seragam nasional sesuai dengan ayat (1) pasal 11 saat hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

2. Seragam Pramuka

Model serta warna pakaian dari seragam Pramuka mengacu dengan yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam ini digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah mengacu kepada ketetapan yang diatur dari pihak sekolah. Catatannya harus memperhatikan hak bagi setiap siswa yang memiliki beragam Agama hingga kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti tidak boleh dipaksakan.

Untuk jadwal penggunaannya seragam khas sekolah digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.

4. Pakaian Adat

Pada bagian model dan warna pakaian adat sesuai dengan ketetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dengan catatan melihat setiap hak siswa mempunyai keberagaman Agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Jadwal penggunaannya dikenakan sesuai dengan hari atau acara adat tertentu.

Pemerintah pusat maupun Pemda bertugas dalam bertanggung jawab terhadap penerapan bagian aturan seragam sekolah dan pakaian adat.

Dengan catatan Pemda dan kepala sekolah (kepsek) harus mengikuti ketentuan dari peraturan menteri yang sudah diterbitkan dan sedang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenis pelanggaran: Berupa peringatan secara lisan, peringatan tertulis, kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan ditunda, serta sanksi berupa administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlakunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini tentunya diharapkan dalam penerapan seragam sekolah dapat menumbuhkan serta semangat belajar yang lebih teratur lagi hingga mendorong tujuan pendidikan nasional agar tercapai. (hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Blusukan hingga Liga 2, John Herdman Kirim Sinyal Bisa Menemukan Bintang Muda Berbakat

‎Blusukan hingga Liga 2, John Herdman Kirim Sinyal Bisa Menemukan Bintang Muda Berbakat

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, kembali mencuri perhatian publik sepak bola nasional dengan metode blusukannya
Benarkah Setan Dibelenggu saat Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

Benarkah Setan Dibelenggu saat Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

Benarkah setan dibelenggu saat bulan Ramadhan? Simak penjelasan arti kalimat tersebut, oleh Buya Yahya.
Sebelum Roboh, Disdik DKI Sebut Tembok di SMP 182 Jakarta Rencananya akan Diperbaiki usai Imlek

Sebelum Roboh, Disdik DKI Sebut Tembok di SMP 182 Jakarta Rencananya akan Diperbaiki usai Imlek

Disdik DKI Jakarta mengungkapkan sebelum roboh di SMP Negeri 182 Jakarta, tembok yang menimpa sekolah itu rencananya akan diperbaiki setelah Hari Raya Imlek.
Pertamina Enduro & Phonska Sudah Aman, Siapa yang Tersingkir Pahit dari Final Four Proliga 2026?

Pertamina Enduro & Phonska Sudah Aman, Siapa yang Tersingkir Pahit dari Final Four Proliga 2026?

Jakarta Pertamina Enduro Kunci final four Proliga 2026, dan disusul oleh Gresik Phonska. Dua slot putri masih diperebutkan, siapa yang akan lolos? Sementara
Cak Imin Ungkap Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang: 52 Persen dari Penduduk Kita

Cak Imin Ungkap Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang: 52 Persen dari Penduduk Kita

Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut bahwa 52 persen warga Indonesia terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
DPR Usul Ada Tim Khusus di Rumah Sakit untuk Tangani Kegaduhan Penonaktifan PBI BPJS

DPR Usul Ada Tim Khusus di Rumah Sakit untuk Tangani Kegaduhan Penonaktifan PBI BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, masih terus menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT