LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari Kemendikbud, Jenis Pakaian Dikenakan dari Tingkat SD, SMP, dan SMA
Sumber :
  • Istimewa

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari Kemendikbud, Intip Jenis Pakaian Dikenakan dari Tingkat SD, SMP, dan SMA

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 dari tingkat SD, SMP, SMA dari Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Ada 4 jenis seragam sekolah yang terbagi.

Jumat, 12 April 2024 - 23:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih viral di kanal Google Trends Indonesia, Jumat (12/4/2024) yang menempati di posisi ke-6.

Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Aturan mengenai seragam sekolah baru yang diterbitkan berbunyi "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah".

Peraturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan di era saat ini yang dapat menguatkan budaya di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, pengaturan seragam sekolah baru ini memiliki tujuan yang di antaranya penanaman dan proses penumbuhan terhadap jiwa nasionalisme, meningkatkan citra kepada satuan pendidikan, terus mengupayakan menumbuhkan dalam semangat persatuan dan kesatuan terhadap seluruh peserta didik di Indonesia.

Baca Juga :

Namun, sekolah tidak diperbolehkan dalam mengatur kewajibannya mengacu untuk mengupayakan membebani para orang tua atau wali siswa. Supaya orang tua atau wali siswa dapat membeli pakaian seragam sekolah terbaru ketika anaknya naik kelas atau dari hasil penerimaan siswa baru.

Peraturan yang tertuang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Di antaranya seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

Adapun rincian aturan seragam sekolah baru diperuntukkan peserta didik dari tingkat SD-SMA dilansir dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Rincian Jenis Aturan Seragam Sekolah Baru untuk SD, SMP, SMA dari Mendikbud

1. Seragam Nasional

- Siswa SD dan SD Luar Biasa mengenakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bagiab bawahan celana atau rok warna merah hati.

- Siswa SMP dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dengan atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana atau rok warna biru tua.

- Siswa SMA atau SMA Luar Biasa (SMLB), SMK dan SMK Luar Biasa (SMKLB) mengenakan atasan kemeja berwarna putih, celana atau rok berwarna abu-abu.

- Siswa sekolah yang berada di Provinsi Aceh mengenakan seragam nasional yang sesuai berdasarkan ketentuan dari pemerintah di Aceh.

Jadwal penggunaan paling sedikit dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis serta setiap melakukan hari pelaksanaan upacara bendera.

Aturan mengenakan pakaian seragam nasional sesuai dengan ayat (1) pasal 11 saat hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

2. Seragam Pramuka

Model serta warna pakaian dari seragam Pramuka mengacu dengan yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam ini digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah mengacu kepada ketetapan yang diatur dari pihak sekolah. Catatannya harus memperhatikan hak bagi setiap siswa yang memiliki beragam Agama hingga kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti tidak boleh dipaksakan.

Untuk jadwal penggunaannya seragam khas sekolah digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.

4. Pakaian Adat

Pada bagian model dan warna pakaian adat sesuai dengan ketetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dengan catatan melihat setiap hak siswa mempunyai keberagaman Agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Jadwal penggunaannya dikenakan sesuai dengan hari atau acara adat tertentu.

Pemerintah pusat maupun Pemda bertugas dalam bertanggung jawab terhadap penerapan bagian aturan seragam sekolah dan pakaian adat.

Dengan catatan Pemda dan kepala sekolah (kepsek) harus mengikuti ketentuan dari peraturan menteri yang sudah diterbitkan dan sedang berlaku.

Jenis pelanggaran: Berupa peringatan secara lisan, peringatan tertulis, kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan ditunda, serta sanksi berupa administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlakunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini tentunya diharapkan dalam penerapan seragam sekolah dapat menumbuhkan serta semangat belajar yang lebih teratur lagi hingga mendorong tujuan pendidikan nasional agar tercapai. (hap)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Heboh Wacana Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni Tiga Kepala Keluarga, Sekda Jakarta Pertimbangkan Permukiman Padat Penduduk

Heboh Wacana Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni Tiga Kepala Keluarga, Sekda Jakarta Pertimbangkan Permukiman Padat Penduduk

Sekda Provinsi Jakarta, Joko Agus Setyono merespons wacana membatasi satu alamat dihuni maksimal tiga KK. Ia mengatakan akan mempertimbangkan pemukiman padat.
Harga Beras Mulai Turun, Tingkat Inflasi  Mei 2024 Catat Angka Negatif Alias Deflasi Sebesar 0,03 Persen (mtm)

Harga Beras Mulai Turun, Tingkat Inflasi Mei 2024 Catat Angka Negatif Alias Deflasi Sebesar 0,03 Persen (mtm)

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar mengungkapkan pada Mei 2024 terjadi deflasi secara bulanan (mtm) sebesar 0,03 persen dibandingkan dengan bulan April 2024.
Konjen RI Jeddah: Haji Tanpa Tasreh akan Dihukum 10 Ribu Riyal dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Konjen RI Jeddah: Haji Tanpa Tasreh akan Dihukum 10 Ribu Riyal dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan WNI yang maksa berangkat tanpa tasreh haji tidak akan sah ibadah hajinya dan juga dikenakan sanksi oleh Arab Saudi.
Rekan Setim Megawati Hangestri Berhasil Memblok Smash Bintang Voli Turki di Ajang VNL, Terbayar Kepercayaan Pelatih Red Sparks ..

Rekan Setim Megawati Hangestri Berhasil Memblok Smash Bintang Voli Turki di Ajang VNL, Terbayar Kepercayaan Pelatih Red Sparks ..

Rekan setim Megawati Hangestri, Jung Ho-young menjadi sorotan saat tampil membela timnas voli putri Korea Selatan di ajang VNL (Volleyball Nations League).
Saat Kepala dan Wakil Kepalanya Mendadak Mundur, Otorita IKN Ternyata Sedang Ditugaskan Membuat Embrio Pemdasus

Saat Kepala dan Wakil Kepalanya Mendadak Mundur, Otorita IKN Ternyata Sedang Ditugaskan Membuat Embrio Pemdasus

Di tengah pengunduran diri dua pejabatnya, Badan Otorita IKN (OIKN) ternyata sedang ditugaskan membentuk embrio Pemdasus atau Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Respon Kocak Pemain Naturalisasi Ditanya Sudah Menikah, Anggota DPR Cari Calon Mantu Timnas Indonesia

Respon Kocak Pemain Naturalisasi Ditanya Sudah Menikah, Anggota DPR Cari Calon Mantu Timnas Indonesia

Kedua calon pemain Timnas Indonesia itu bahkan terlihat bercanda saat salah satu anggota DPR RI bergurau yang menyebut sedang mencari calon menantu.
Trending
8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

Dugaan rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky viral di media sosial setelah 8 tahun hilang. Padahal barang bukti CCTV tak pernah ditampilkan di persidangan.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur dari Jabatannya, Ternyata Ini Alasannya

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur dari Jabatannya, Ternyata Ini Alasannya

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (3/6/2024).
Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes Justru Jadi Kabar Baik Kata Pandit Senior, Shin Tae-yong Ogah Ambil Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania

Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes Justru Jadi Kabar Baik Kata Pandit Senior, Shin Tae-yong Ogah Ambil Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania

Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes justru jadi kabar baik kata pandit senior dan Shin Tae-yong ogah ambil pusing Timnas Indonesia tak mampu menang atas Tanzania adalah dua berita paling top.
Sederet Bukti dan Kesaksian Baru Pembunuhan Vina, Terungkap Kondisi Pegi Memilukan hingga Pengakuan Terbaru Saka Tatal

Sederet Bukti dan Kesaksian Baru Pembunuhan Vina, Terungkap Kondisi Pegi Memilukan hingga Pengakuan Terbaru Saka Tatal

Inilah sederet bukti dan kesaksian baru kasus pembunuhan Vina dan Eky, terungkap kondisi Pegi Setiawan yang memilukan hingga ada pengakuan terbaru Saka Tatal.
Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut yang sulit terungkap kebenarannya.
Ini Rekaman Video Viral Ibu Setubuhi Balita Laki-laki, Polisi Bocorkan Fakta Sesungguhnya

Ini Rekaman Video Viral Ibu Setubuhi Balita Laki-laki, Polisi Bocorkan Fakta Sesungguhnya

Viral video berdurasi sekira 4.20 detik pada sejumlah akun media sosial yang merekam aksi seorang ibu tengah setubuhi balita laki-laki.
Terungkap Alasan Ibu Cabuli Anak Kandung Pakai Baju Biru hingga Videonya Viral, Ternyata Karena

Terungkap Alasan Ibu Cabuli Anak Kandung Pakai Baju Biru hingga Videonya Viral, Ternyata Karena

Kabar terbaru kabar ibu yang cabuli anak baju biru viral, disebut telah diamankan polisi dan terkuak alasan melakukan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya