Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (19/4) dijadwalkan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Sesuai informasi yang diperoleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.
Oleh karena itu, Ali mengingatkan Gus Muhdlor untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut, agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," tegas Ali.
Adapun penetapan tersangka Bupati Sidoarjo langsung direspons yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya dengan melakukan gugatan pra peradilan, namun, KPK tak mempermasalahkan.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," kata Ali Fikri Rabu (17/4).
"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," sambungnya.
Ali menegaskan, upaya hukum praperadilan merupakan pengujian persidangan terkait persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja. Sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Ia menekankan, substansi perkara akan diuji di pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya. (hmd/dpi)
Load more