Peneliti UNS Nilai PP Kesehatan Harus Perhatikan Hak Konstitusional Masyarakat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3KHAM LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) menilai pemerintah harus memperhitungkan agar PP Kesehatan tidak membebani sektor tertentu.
Pemerintah harus melakukan uji proporsionalitas kebijakan melalui Regulatory Impact Assessment (RIA). Hal ini tidak hanya dilakukan sebelum menyiapkan aturan tapi juga untuk evaluasi.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Husodo mengatakan, hukum memiliki usia penerimaan masyarakat yang harus terus dievaluasi secara berkala.
"Benar enggak hukum sudah sesuai tujuan awal pembentukan? Satu tahun, dua tahun mungin belum nampak, tpai kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai," kata Jadmiko, Senin (16/2/2026).
Uji tersebut bisa memastikan dampak kebijakan lebih berimbang serta tidak membebani sektor tertentu.
Adapun PP Kesehatan saat ini memiliki payung hukum di atasnya yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Meski demikian, peneliti UNS tersebut memandang masih ada kemungkinan digugat karena terdapat cacat formil.
Dirinya memandang, masih tidak ada pendelegasian antara produk tembakau dan rokok elektronik ke dalam dua PP yang berbeda.
Sementara itu, peneliti P3KHAM LPPM UNS lainnya, Heri Hartanto menegaskan PP Kesehatan harus mempertimbangkan hak kesehatan dan hak ekonomi.
Ia memandang, jika tidak ada roadmap atau mekanisme adaptasi yang dibentuk bertahap maka akan ada guncangan bagi beberapa pihak.
Menurutnya, PP Kesehatan akan memiliki pengaruh terhadap kegiatan usaha kelompok-kelompok rentan mulai dari petani hingga buruh.
"Kalau ini terdampak, keseimbangan belum terwujud. Aturan ini bicara dalam konteks kajian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, ada juga hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” ujar Heri.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Karjono mengatakan bahwa pihaknya akan menyempurnakan PP Kesehatan dengan melibatkan sejumlah kementerian.
"Kami juga menugaskan Kemenkes untuk menyempurnakan etentuan teknis Permen atau pedoman dan menetapkan masa transisi implementasi yang proporsional dengan koordinasi formal dengan Kemenkeu," ungkapnya. (iwh)
Load more