GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto di jatuhi hukuman pidana 3,5 tahun
Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB
Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto di jatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua majelis Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/4). 

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain. Yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral; dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral. 

Mereka divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal memberatkan para terdakwa yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah. 

Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain. 

Menyikapi vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menempuh banding. 

"Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," ucap jaksa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan dan Sugeng dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara Yuli dan Henry dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara serta Eric dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Jaksa juga ingin ketiga terdakwa ini dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (hrs/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Berbobot 1,1 Ton Tiba di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Berbobot 1,1 Ton Tiba di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

Seekor sapi kurban milik Presiden RI berbobot 1,1 ton tiba-tiba mengamuk sesaat setelah diturunkan dari truk pengangkut.
Media Itali Beri Nilai Sempurna untuk Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Disebut Sosok Pemimpin yang Jarang Dibicarakan

Media Itali Beri Nilai Sempurna untuk Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Disebut Sosok Pemimpin yang Jarang Dibicarakan

Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes kembali mencuri perhatian publik Italia pada pekan terakhir Serie A 2025/2026. Media Italia akui terpukau dengan performanya.
Kabar Gembira Warga Kota Banjar, Dedi Mulyadi Sebut Akan Salat Idul Adha di Desa Mekarharja

Kabar Gembira Warga Kota Banjar, Dedi Mulyadi Sebut Akan Salat Idul Adha di Desa Mekarharja

Dedi Mulyadi umumkan akan salat Idul Adha 1447 H di Desa Mekarharja, Kota Banjar. Warga pun menyambut kabar gembira ini dengan antusias dan penuh doa.
John Herdman Wajib Dengar, Emil Audero Masuk Daftar 10 Besar Kiper Top Liga Italia 2025-2026

John Herdman Wajib Dengar, Emil Audero Masuk Daftar 10 Besar Kiper Top Liga Italia 2025-2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya menerima kabar baik menjelang FIFA Matchday Juni 2026. Sebab, Emil Audero berhasil menembus daftar 10 besar kiper terbaik Liga Italia.
Bukan Kaleng-kaleng, Sosok Igor Tolic yang Jadi Pelatih Baru Persib Punya Rekam Jejak Mentereng di Eropa

Bukan Kaleng-kaleng, Sosok Igor Tolic yang Jadi Pelatih Baru Persib Punya Rekam Jejak Mentereng di Eropa

Pelatih anyar Persib musim 2026/2027, Igor Tolic, ternyata bukan sosok baru di lingkungan Maung Bandung. Kehadirannya sebagai nakhoda tim gantikan Bojan Hodak.
Anak Perempuan Merapat, Begini Tips Memilih Pasangan ala Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Anak Perempuan Merapat, Begini Tips Memilih Pasangan ala Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Belum lama ini viral sebuah video soal Sherly Tjoanda yang membagikan tips dalam memilih pasangan.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Selengkapnya

Viral