GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Beri Ancaman Mengerikan Apabila Ada Pihak yang Berani Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang Abdul Ghani Kasuba

KPK beri ancaman mengerikan apabila adanya pihak halangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba.
Kamis, 9 Mei 2024 - 20:00 WIB
Arsip foto - KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri ancaman mengerikan apabila adanya pihak yang berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintangi-nya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali Fikri.

Ali mencontohkan saat tim melakukan pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, ternyata ditemukan beberapa hambatan, seperti saksi yang tidak kooperatif dengan penyidik.

"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujarnya.

tvonenews



KPK kembali menekankan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum.

Perlu diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pelimpahan berkas perkara kasus gratifikasi Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (8/9/2024). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba didakwa telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Ali menerangkan agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

"Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK," tuturnya.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun, besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! FIFA Sanksi Timnas Argentina Imbas Keributan di Final Piala Dunia 2026, Rekan Lionel Messi Dilarang Main

Resmi! FIFA Sanksi Timnas Argentina Imbas Keributan di Final Piala Dunia 2026, Rekan Lionel Messi Dilarang Main

FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pemain dan ofisial Timnas Argentina. Hukuman itu berkaitan dengan keributan seusai final Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia Abroad Day! Jadwal Para Pemain Garuda di Kompetisi Eropa Pekan Ini: Ole Romeny dan Justin Hubner Tampil

Timnas Indonesia Abroad Day! Jadwal Para Pemain Garuda di Kompetisi Eropa Pekan Ini: Ole Romeny dan Justin Hubner Tampil

Deretan pemain abroad Timnas Indonesia kembali beraksi di kompetisi top Eropa pekan ini. Para pilar Garuda siap tampil maksimal demi membantu klub meraih poin.
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Nasional Jadi Bagian Utama Industrialisasi

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Nasional Jadi Bagian Utama Industrialisasi

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Ade Jona Prasetyo, mengapresiasi kinerja pemerintah dalam menjaga momentum investasi sekaligus mendorong hilirisasi dan penguatan industri nasional.
Warek Unsoed Diduga Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Rp650 Juta Agar Anaknya Masuk Fakultas Kedokteran

Warek Unsoed Diduga Peras Orang Tua Calon Mahasiswa Rp650 Juta Agar Anaknya Masuk Fakultas Kedokteran

KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK).
Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan videonya datang ke NTT. Videonya pun viral di medsos, KDM terbang bersama Wali Kota Depok
POV Ruben Onsu soal Kasus Dugaan Penipuan yang Menjeratnya, Pilih Selesaikan Masalah Tanpa Pengacara

POV Ruben Onsu soal Kasus Dugaan Penipuan yang Menjeratnya, Pilih Selesaikan Masalah Tanpa Pengacara

Begini POV Ruben Onsu dalam menghadapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, pilih selesaikan masalah tanpa pengacara.

Trending

Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Tampil dominan sepanjang laga, skuad Al Nassr tanpa kesulitan berarti sukses meredam perlawanan Al Riyadh yang tampil tertekan di hadapan pendukungnya sendiri.
Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Taufik menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak hanya terkait "jual beli" kursi Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri, tapi ada juga fakultas lainnya yaitu..
Doa Bersama Ormas Pati: Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan

Doa Bersama Ormas Pati: Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan

Berbagai Organisasi Massa (Ormas) di Kabupaten Pati menggelar doa bersama. Ormas-ormas Pati menyuarakan sikap untuk Pati damai, aman, kondusif dan bermartabat
Unsoed Jual "Kursi" Mahasiswa Baru Rp50-500 Juta ke Siswa SMA Lewat Guru

Unsoed Jual "Kursi" Mahasiswa Baru Rp50-500 Juta ke Siswa SMA Lewat Guru

KPK menyebut proses penawaran "kursi" mahasiswa baru dilakukan guru yang bertugas sebagai pengepul atau koordinator lewat jalur mandiri Unsoed seharga minimal..
Langkah Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Tuai Respons Positif

Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) terhadap lebih dari 6.500 transaksi ekspor selama dua bulan 13 hari menemukan potensi tambahan sekitar 5 miliar dolar AS dari perbedaan dan penyesuaian harga.
Jadwal Kejuaraan Dunia BWF 2026: Satu-satunya Harapan Indonesia di Semifinal, Amri/Nita akan Hadapi Unggulan Pertama

Jadwal Kejuaraan Dunia BWF 2026: Satu-satunya Harapan Indonesia di Semifinal, Amri/Nita akan Hadapi Unggulan Pertama

Jadwal Kejuaraan Dunia BWF 2026 hari ini, Sabtu 22 Agustus akan menghadirkan perjuangan Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah di semifinal.
Era Media Sosial, Masyarakat Diimbau Jangan Sembarang Sebar Informasi

Era Media Sosial, Masyarakat Diimbau Jangan Sembarang Sebar Informasi

Perkembangan teknologi yang mendorong kecepatan informasi diantaranya melalui media sosial perlu didasari etika dari masyarakat.
Selengkapnya

Viral