Periksa Eks Stafsus Yaqut, KPK Dalami Dugaan Pemberiaan Uang untuk Pansus DPR
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com- Saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman pada Rabu (17/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Budi menjelaskan pendalaman dan konfirmasi terkait hal itu dibutuhkan karena penyidik KPK sebelumnya mendapatkan keterangan adanya dugaan pemberian uang kepada Pansus Haji DPR.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Budi menjelaskan pendalaman dan konfirmasi terkait hal itu dibutuhkan karena penyidik KPK sebelumnya mendapatkan keterangan adanya dugaan pemberian uang kepada Pansus Haji DPR.
"Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear (jelas) kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji saat memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Load more