News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Peluang PDIP Jegal Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat PTUN dan MPR, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Bisa Batal Diangkat?

PDIP masih mengupayakan peluang untuk menjegal atau membatalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres terpilih.
Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:27 WIB
Inilah peluang PDIP untuk menjegal pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons peluang pembatalan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebelumnya, PDIP telah membawa berkas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di sidang perdana pada 2 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdapat empat pokok Petitum yang dimohonkan oleh PDIP kepada PTUN, yang intinya adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU serta untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres terpilih.

tvonenews

Selain itu, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus mempertegas bahwa PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Lantas, apakah MPR memang bisa membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran berdasarkan hasil putusan PTUN?

Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal.

Menurut Bamsoet, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN.

Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa hasil kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie.

Yakni bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya.

Namun setelah amandemen UUD 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sehingga, tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selama ini, penetapan tersebut hanya dalam bentuk Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu."

"Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia," kata Bamsoet.

Untuk itu, menurut Bamsoet MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden RI untuk masa jabatan 5 tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.

Sebagai informasi tambahan, 4 pokok Petitum yang dimohonkan PDIP kepada PTUN adalah sebagai berikut:

* Menunda pelaksanaan Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Memerintahkan KPU untuk tidak melakukan/menerbitkan keputusan apapun sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap.

* Mencabut Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Mencabut dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran.

Pada sidang perdana di PTUN Jakarta Kamis 2 Mei 2024, yaitu agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, PDIP diminta mengubah isi petitum gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU dari petitum semula, meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Paslon Capres-Cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU sebagai pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Weton yang Diprediksi akan Dilanda Keberuntungan dan Kewaspadaan terhadap Kisah Asmaranya pada 14 Juli 2026

10 Weton yang Diprediksi akan Dilanda Keberuntungan dan Kewaspadaan terhadap Kisah Asmaranya pada 14 Juli 2026

Esok hari tanggal 14 Juli 2026, dinamika cinta sepuluh weton ini diprediksi tidak akan berjalan datar. Simak ramalan weton dari aspek kisah asmara berikut ini.
Harta Kekayaan Rudi Margono, Plt Jampidsus Kejagung Ini Memiliki Tanah di Sejumlah Daerah

Harta Kekayaan Rudi Margono, Plt Jampidsus Kejagung Ini Memiliki Tanah di Sejumlah Daerah

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Tahun 2025, total harta kekayaan Rudi Margono sebesar Rp7,29 miliar atau Rp7.295.774.122.
Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

Pemerintah Ingin Bangun Pusat Keuangan Internasional, SMSI Ungkap Risiko yang Berpotensi Rugikan Negara

RUU PFII masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai usulan pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna
Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Akui Inggris Ketergantungan pada Harry Kane dan Jude Bellingham

Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Akui Inggris Ketergantungan pada Harry Kane dan Jude Bellingham

Pelatih Timnas Inggris, Thomas Tuchel, mengakui kemenangan dramatis atas Norwegia menjadi bekal berharga menjelang semifinal Piala Dunia 2026.
Timnas Panjat Tebing Indonesia Kembali Sumbang Medali, Putra Tri Ramadani Bawa Perunggu di World Climbing Chamonix 2026

Timnas Panjat Tebing Indonesia Kembali Sumbang Medali, Putra Tri Ramadani Bawa Perunggu di World Climbing Chamonix 2026

Timnas Panjat Tebing Indonesia kembali membawa kabar bahagia. Salah satu atlet terbaiknya, Putra Tri Ramadani kembali menyumbang medali di World Climbing Chamonix 2026.
Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Prabowo: Pemimpin yang Menganjurkan "Bakar-Bakar" di Republik Ini Adalah Pengkhianat

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemimpin yang menganjurkan aksi pembakaran fasilitas umum sebagai pemimpin pengkhianat.

Trending

Detik-Detik Motor Terbakar Usai Hindari Mobil Berhenti Mendadak di Pasar Minggu, Ini Kronologinya

Detik-Detik Motor Terbakar Usai Hindari Mobil Berhenti Mendadak di Pasar Minggu, Ini Kronologinya

Sebuah sepeda motor terbakar usai menghindari mobil yang berhenti mendadak di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/7/2026). 
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 14 Juli 2026: Leo Ada Peningkatan, Capricorn Pemasukan Bertambah

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 14 Juli 2026: Leo Ada Peningkatan, Capricorn Pemasukan Bertambah

Selamat berbahagia, berikut 5 zodiak yang diprediksi paling dalam keuangan pada 14 Juli 2026, di antaranya Leo ada peningkatan, Capricorn pemasukan bertambah.
Detik-detik Terakhir Temon Sebelum Meninggal Terungkap, Genggam Erat Tangan Sang Istri

Detik-detik Terakhir Temon Sebelum Meninggal Terungkap, Genggam Erat Tangan Sang Istri

Di balik kabar wafatnya akibat serangan jantung pada Minggu (12/7/2026), sang istri, Mae, mengungkap momen-momen terakhir yang dialaminya bersama Temon di rumah sakit.
Banyak yang Bertanya, Ternyata Ini Alasan Abdel Achrian Tak Datang ke Rumah Duka Temon

Banyak yang Bertanya, Ternyata Ini Alasan Abdel Achrian Tak Datang ke Rumah Duka Temon

Banyak pelayat dan rekan sesama artis mempertanyakan keberadaan Abdel Achrian, sahabat sekaligus partner komedi Temon yang dikenal sebagai pasangan ikonik dunia hiburan Tanah Air.
Alasan Kuat Luka Menalo Terima Pinangan Persib meski Masih Sisa Kontrak di Eropa

Alasan Kuat Luka Menalo Terima Pinangan Persib meski Masih Sisa Kontrak di Eropa

Kesan positif dirasakan Luka Menalo, winger asal asal Bosnia dan Herzegovina, usai dua hari menjalani latihan bersama Persib Bandung.
Simak Agenda Unjuk Rasa di Jakarta Senin, Petugas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Simak Agenda Unjuk Rasa di Jakarta Senin, Petugas Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sebanyak 619 personel gabungan kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran disiagakan untuk melakukan pengamanan sejumlah aksi unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat pada hari ini, Senin.
Kalau Kasus Febrie Adriansyah Mandek di Kejagung, Apakah KPK Bisa Ambil Alih? Ini Jawabannya

Kalau Kasus Febrie Adriansyah Mandek di Kejagung, Apakah KPK Bisa Ambil Alih? Ini Jawabannya

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu respons pertanyaan terkait peluang mengambil alih kasus Febrie Adriansyah bila mandek diusut oleh Kejagung
Selengkapnya

Viral