GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Peluang PDIP Jegal Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat PTUN dan MPR, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Bisa Batal Diangkat?

PDIP masih mengupayakan peluang untuk menjegal atau membatalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres terpilih.
Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:27 WIB
Inilah peluang PDIP untuk menjegal pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons peluang pembatalan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebelumnya, PDIP telah membawa berkas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di sidang perdana pada 2 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdapat empat pokok Petitum yang dimohonkan oleh PDIP kepada PTUN, yang intinya adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU serta untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres terpilih.

tvonenews

Selain itu, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus mempertegas bahwa PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Lantas, apakah MPR memang bisa membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran berdasarkan hasil putusan PTUN?

Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal.

Menurut Bamsoet, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN.

Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa hasil kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie.

Yakni bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya.

Namun setelah amandemen UUD 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sehingga, tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selama ini, penetapan tersebut hanya dalam bentuk Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu."

"Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia," kata Bamsoet.

Untuk itu, menurut Bamsoet MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden RI untuk masa jabatan 5 tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.

Sebagai informasi tambahan, 4 pokok Petitum yang dimohonkan PDIP kepada PTUN adalah sebagai berikut:

* Menunda pelaksanaan Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Memerintahkan KPU untuk tidak melakukan/menerbitkan keputusan apapun sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap.

* Mencabut Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Mencabut dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran.

Pada sidang perdana di PTUN Jakarta Kamis 2 Mei 2024, yaitu agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, PDIP diminta mengubah isi petitum gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU dari petitum semula, meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Paslon Capres-Cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU sebagai pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran.

Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Kesibukannya, Syifa Hadju Ternyata Konsisten Jalani Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Di Balik Kesibukannya, Syifa Hadju Ternyata Konsisten Jalani Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Syifa Hadju mengaku mulai membiasakan sejumlah langkah sederhana dalam kesehariannya untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai.
Tak Punya Programmer Bukan Lagi Hambatan, Begini Teknologi Kecerdasan Buatan Mengubah Cara Membuat Software

Tak Punya Programmer Bukan Lagi Hambatan, Begini Teknologi Kecerdasan Buatan Mengubah Cara Membuat Software

Perubahan tersebut membuat batas antara pengguna dan pembuat teknologi menjadi semakin tipis. Jika sebelumnya seseorang yang memiliki gagasan
Vilmei Laporkan Karyawan atas Dugaan Tilep Rp1,28 M: Keputusan Tak Pernah Aku Ambil, Masukkan Orang ke Penjara

Vilmei Laporkan Karyawan atas Dugaan Tilep Rp1,28 M: Keputusan Tak Pernah Aku Ambil, Masukkan Orang ke Penjara

Selebgram atau mantan pacar Willie Salim, Meicy Villia atau Vilmei melaporkan karyawan, Zahra dan pacarnya, Arka atas kasus dugaan penggelapan dana ke polisi.
Disdikpora DIY Keluarkan Surat Imbauan Cegah Pelajar Ikut Demo, Ini Poin Pentingnya

Disdikpora DIY Keluarkan Surat Imbauan Cegah Pelajar Ikut Demo, Ini Poin Pentingnya

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DI Yogyakarta mengeluarkan surat imbauan kepada sekolah di jenjang SMA/SMK untuk mencegah pelajar mengikuti aksi demonstrasi.
Dominasi di F1 2026 Mulai Goyah, Toto Wolff Klaim Mercedes Kekurangan Dana untuk Pengembangan Mobil Musim Ini

Dominasi di F1 2026 Mulai Goyah, Toto Wolff Klaim Mercedes Kekurangan Dana untuk Pengembangan Mobil Musim Ini

Mercedes mulai kehilangan dominasinya di F1 2026 setelah McLaren dan Ferrari perlahan memangkas jarak performa melalui pengembangan mobil.
Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrem, Petir Menyambar Menara Abraj Al-Bait Hingga Badai Debu di Madinah

Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrem, Petir Menyambar Menara Abraj Al-Bait Hingga Badai Debu di Madinah

Cuaca ekstrem melanda Arab Saudi. Mulai dari Hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Mekkah dan Madinah, Arab Saudi pada Rabu (26/8/2026) waktu setempat

Trending

Di Balik Kesibukannya, Syifa Hadju Ternyata Konsisten Jalani Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Di Balik Kesibukannya, Syifa Hadju Ternyata Konsisten Jalani Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Syifa Hadju mengaku mulai membiasakan sejumlah langkah sederhana dalam kesehariannya untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai.
Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal lengkap KOVO Cup 2026 telah resmi dirilis. Sejumlah pertandingan seru bakal disuguhkan termasuk Hyundai Hillstate yang diperkuat Megawati Hangestri bakal menghadapi ujian sejak fase grup.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 28 Agustus 2026, ada kejutan menarik dalam karier dan keuangan. Ada zodiakmu?
Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.
Selengkapnya

Viral